Dituduh Langgar Kode Etik hingga Dipecat Sepihak, PT Andritz Digugat Mantan Karyawati ke PN Palembang

Dituduh Langgar Kode Etik hingga Dipecat Sepihak, PT Andritz Digugat Mantan Karyawati ke PN Palembang

Dipecat Sepihak Tanpa Bukti Tuduhan, PT Andritz Kontraktor PT OKI Pulp and Papers Digugat Karyawan ke PN Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dipecat paksa secara sepihak oleh PT Andritz yang merupakan kontraktor pabrik Kertas PT OKI Pulp and Papers, membuat Devi Novianti mengais keadilan Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Didampingi tim kuasa hukumnya Devi Novianti selaku penggugat usai sidang gugatan terhadap PT Andritz, Senin 9 September 2024 merasa telah dizalimi oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja.

Diceritakannya, bahwa mulanya banyak sentimen negatif hingga berujung pemecatan sepihak dari pihak PT Andritz terhadap dirinya yang tidak berlandaskan hukum undang-undang yang berlaku.

"Diantaranya adanya tuduhan bahwa saya melakukan intimidasi kepada karyawan lainnya oleh pihak HRD hingga Direktur PT Andritz, untuk upaya mengeluarkan saya dari perusahaan," kata Novi.

BACA JUGA:Waduh! PT OKI Pulp Diduga Pekerjakan Ratusan TKA Ilegal, JAKOR: Rugikan Negara Triliunan Rupiah!

BACA JUGA:Di-PHK Sepihak dan Pesangon Tidak Dibayar, Feny Gugat Bank Swasta Ini ke Pengadilan

Dikatakannya, beberapa kali pihak perusahaan juga berupaya agar dirinya dikeluarkan dari perusahaan seperti memaksa dirinya untuk menandatangani surat resign.

Hingga, lanjut Novi pada sekira bulan April lalu dirinya mengadukan hal pemecatan sepihak oleh pihak PT Andritz itu kepada pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).


--

Dari hasil mediasi itu, kata Novi Disnaker mengeluarkan anjuran bahwa dirinya harus dipekerjakan kembali sebagaimana mestinya karena pemecatan tidak berlandaskan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Namun nyatanya hingga bulan Juli, PT Andritz tidak mengindahkan anjuran Disnaker dan tetap melakukan PHK sepihak kepada saya," urainya.

Untuk itu, ia berharap agar tuntutan dalam gugatan yang diajukan dirinya dapat di kabulkan oleh majelis hakim PN Palembang, termasuk tuntutan membayarkan sejumlah uang Rp10 hingga Rp15 miliar kepada PT Andritz.

"Setidaknya, jika memang tidak berkenan mempekerjakan saya kembali tolong hak-hak saya sebagaimana diatur dalam undang-undang untuk dipenuhi, seperti hak hingga saya pensiun yang terlampir dalam gugatan," tukasnya.

BACA JUGA:Dituduh Pungli Hingga Dipecat Sepihak, Suprianto Gugat PT Banyuasin Nusantara Sejahtera ke PN Palembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: