Waduh! PT OKI Pulp Diduga Pekerjakan Ratusan TKA Ilegal, JAKOR: Rugikan Negara Triliunan Rupiah!

Waduh! PT OKI Pulp Diduga Pekerjakan Ratusan TKA Ilegal, JAKOR: Rugikan Negara Triliunan Rupiah!

Puluhan masyarakat bersama mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (JAKOR), menggelar demontrasi di depan kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), menuntut penutupan PT OKI Pulp, Rabu, 29 Mei 2024.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Puluhan masyarakat bersama mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (JAKOR), menggelar demontrasi di depan kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), menuntut penutupan PT OKI Pulp, Rabu, 29 Mei 2024.

Kedatangan mereka sembari membawa spanduk bertuliskan 'Tutup PT OKI Pulp', menuntut agar PT OKI Pulp & Paper Mills (PT OKI Pulp) ditutup karena lebih besar mudaratnya ketimbang untungnya.

Idil F, Koordinator Lapangan (Korlap) menuturkan, kehadiran PT OKI Pulp di tanah Bumi Sriwijaya sejak pendirian hingga operasinya di tahun 2017, telah banyak memakan korban dari kelas pekerja lokal.

“OKI Pulp telah menelan korban masyarakat pekerja," jelasnya.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Sumsel Turun Tangan, Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kecelakaan PT OKI Pulp And Paper Mills

BACA JUGA:Terungkap! Korban Tewas Kecelakaan Kerja PT OKI Pulp And Paper Mills Peraih Beasiswa Sekolah Tahun 2015

Pada Maret tahun 2022 lalu, ledakan besar dan semburan gas di dalam area operasi perusahaan yang mengakibatkan para pekerja menderita luka bakar.

"Hilang anggota tubuh. dan pada 17 Mei 2024 grinting penutup tangki distribusi well jebol, mengakibatkan pekerja tersedot hingga meninggal dunia," jelas dalam orasinya

Dalam orasinyanya juga, Idil menyampaikan bahwa ada ketikseimbangan antara kelas pekerja lokal dengan kelas Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dimana, hasil olahan dan temuan data di lapangan, TKA di PT OKI Pulp tidak memilik memiliki izin tetapi diberikan hak privilege, keistimewaan dalam mengatur dan mengelola perusahaan.

BACA JUGA:Sstt..Usai Viral PT OKI Pulp and Paper Mills Keluarkan Uang Santunan Rp 200 jutaan untuk Korban Ari Wibowo

BACA JUGA:Tewasnya Pekerja Pabrik Dalam Tangki Limbah PT OKI Pulp and Paper Mills Jadi Perhatian Serius Pemkab

Menurutnya, ada ratusan TKA di PT OKI Pulp & Paper Mills yang diduga telah melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.

"TKA disana tidak memiliki dokumen perizinan yang jelas dan TKAnya juga tidak mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Pendamping TKA” kata Idil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: