2 Kliennya Didakwa Melakukan Tindak Penipuan Bisnis Umroh, Suwito: Harusnya Perdata, Kok Malah Jadi Pidana
2 kliennya yang didakwa telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan senilai Rp840 juta membuat Suwito Winoto SH MH angkat bicara. -Foto: edho/sumeks.co-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: