H-1 Penutupan Pendaftaran CPNS, Kemenkumham Sumsel Kejar Target Verifikasi Berkas Pelamar
Tim Verifikator Kemenkumham Sumsel bekerja keras menuntaskan proses verifikasi berkas pelamar CPNS menjelang batas akhir pendaftaran.--
Salah satu kendala utama yang dihadapi oleh para pelamar adalah sulitnya mengakses website resmi untuk pembelian meterai elektronik.
Hal ini menyebabkan beberapa pelamar tidak dapat menyelesaikan proses unggah dokumen dengan sempurna.
BACA JUGA:Bang Jago ‘Bodyguard’ Atta Halilintar Minta Maaf, Sebelumnya Garang Ancam Culik Wartawan
"Kemarin sempat terjadi penurunan jumlah pelamar yang mengunggah dokumen. Hal ini diduga karena situs pembelian meterai elektronik mengalami gangguan teknis atau error. Namun, kami optimis bahwa jumlah pelamar akan kembali naik hingga penutupan pendaftaran," jelas Rahmi.
Meski terdapat kendala teknis tersebut, Rahmi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait perpanjangan masa pendaftaran CPNS 2024.
Oleh karena itu, pelamar diimbau untuk segera menyelesaikan seluruh proses administrasi dan memeriksa kembali kelengkapan dokumen agar tidak mengalami kendala di hari terakhir pendaftaran.
"Kami berharap seluruh pelamar dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada dengan baik. Pastikan semua dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga mereka dapat lolos ke tahap selanjutnya," ujar Rahmi.
BACA JUGA:Gegara Bisnis Akun Mobile Legend Abal-Abal, Terdakwa Satria Terancam 4 Tahun Penjara
Ia juga menekankan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan berkomitmen untuk menyelesaikan proses verifikasi tanpa kendala yang berarti, dan berharap seluruh proses seleksi dapat berjalan lancar.
Kemenkumham Sumsel juga memberikan sejumlah tips bagi para pelamar yang masih dalam proses melengkapi persyaratan administrasi.
Pertama, pastikan dokumen yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan format yang diminta. Kedua, lakukan pengecekan ganda terhadap kelengkapan dokumen sebelum mengunggahnya ke sistem.
Ketiga, pastikan bahwa seluruh data yang diinput, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan informasi lainnya sesuai dengan yang tertera di dokumen resmi.
BACA JUGA:Berikut Identitas Korban Lakalantas di Jalan Jenderal Sudirman Palembang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: