Bawa Senjata Tajam, Pemuda Asal OKU Timur Diamankan Polres Ogan Ilir Saat Duduk Santai di Pinggir Jalan Desa
Pemuda pemilik senjata tajam tanpa izin, saat diamankan di Mapolres Ogan Ilir. --
Bawa Senjata Tajam, Pemuda Asal OKU Timur Diamankan Polres Ogan Ilir Saat Duduk Santai di Pinggir Jalan
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim Macan Ogan Ilir dari Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, mengamankan seorang pemuda saat duduk santai di Jalan Lintas Timur Dusun 3 Desa Meranjat, Kecamatan Indralaya Selatan.
Penangkapan ini terjadi pada Senin malam, 2 September 2024, sekitar pukul 18.30 WIB saat Tim Macan Ogan Ilir tengah melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi kejahatan 3C (Curas, Curat, Curanmor).
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial BS (18), warga Desa Campang Tiga, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
"Tersangka ditangkap saat sedang duduk di atas motor di pinggir jalan," terangnya, Selasa, 3 September 2024.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Ingatkan Personel akan Netralitas Polri pada Pilkada Serentak 2024
Ditambahkan Kasat Reskrim, saat akan ditangkap, polisi sempat mencurigai gerak-gerik pemuda tersebut.
"Sehingga kami melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, kami menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggangnya," ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka tidak memiliki profesi yang mengharuskannya membawa senjata tajam.
Sehingga, tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin.
BACA JUGA:Berhasil Ungkap Kasus Menonjol, Kapolres Ogan Ilir Hadiahi 47 Personelnya dengan Penghargaan
"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah AKP Ilham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: