KPU Ogan Ilir Kembali Gelar Sosialisasi Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup Ogan Ilir

KPU Ogan Ilir Kembali Gelar Sosialisasi Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup Ogan Ilir

KPU Ogan Ilir sosialisasikan perpanjangan masa pendaftaran calon Bupati dan calon Wakil Bupati Ogan Ilir kepada partai politik di Kabupaten Ogan Ilir. --

KPU Ogan Ilir Kembali Gelar Sosialisasi Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup Ogan Ilir kepada Parpol

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, kembali melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi perpanjangan pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjida mengatakan, keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon diambil melalui rapat pleno usai akhir waktu pendaftaran pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. 

"Mekanisme perpanjangan pendaftaran bakal calon juga merupakan hasil koordinasi KPU Kabupaten Ogan Ilir dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan," ujar Masjida, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Turut hadir pada acara Rakor tersebut, Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Handoko yang langsung memonitoring pelaksanaan kegiatan, serta Leasson Officer (LO) Partai Politik dan insan media.

BACA JUGA:Hanya Panca-Ardani, KPU Ogan Ilir Perpanjang Masa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wabup Selama 3 Hari

BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Nyatakan Berkas Persyaratan Pencalonan Panca-Ardani Lengkap untuk Ikuti Pilkada 2024

Sebagaimana diketahui, pada saat masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wabup Ogan Ili, 27-29 Agustus lalu, KPU Kabupaten Ogan Ilir hanya menerima satu pasangan saja, yaitu, Panca Wijaya Akbar-Ardani. 

Perpanjangan masa pendaftaran ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan walikota.

Kemudian berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1.229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi paslon dan penetapan paslon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan walikota.

Jika sebelumnya masa pendaftaran paslon dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus lalu, maka masa perpanjangan pendaftaran dimulai pada tanggal 2 September hingga 4 September.

BACA JUGA:Gunakan Kostum Serba Putih-Hitam, Panca-Ardani Mantap Daftar ke KPU Ogan Ilir

BACA JUGA:Daftar ke KPU Ogan Ilir Besok, Panca-Ardani Bakal Dikawal 16 Parpol Pengusung

"Namun sebelumnya kita sosialisasi dan pengumuman terlebih dahulu pada tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024 mendatang," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: