Semangat Kemerdekaan Dalam Core Tax Administration System

Semangat Kemerdekaan Dalam Core Tax Administration System

Waluyo,S.E.,M.E.--

Selain itu di Indonesia pajak memiliki posisi yang paling penting, selain untuk membiayai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, pajak merupakan penopang terbesar Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di negara Indonesia.

Dalam postur APBN 2024, pendapatan negara di proyeksikan sebesar 2.802,3 triliun rupiah dengan rincian penerimaan dari pajak sebesar 2.309,9 triliun rupiah (82,43%), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 492 triliun rupiah (17,56%), dan hibah sebesar 0,4 tririlun rupiah (0,01%) (Kemenkeu.go.id). 

BACA JUGA:Jenazah Pelajar Putri Korban Pembunuhan Dimakamkan di Talang Kerikil Kemuning Palembang

BACA JUGA:Hp Samsung Galaxy A21s Bawa Performa Handal untuk Multitasking serta Tampilan Desain Elegan

Untuk menjawab tantangan APBN, maka Direktorat Jenderal Pajak Kementian Keuangan meluncurkan apa yang disebut Core Tax Administration System.

Tujuan utama dari pengembangan sistem ini adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pembayaran pajak terutang, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Lantas Apa itu Core Tax Administration System?

Melansir dari laman resmi DJP www.pajak.go.id, Core Tax Administration System merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.

Maksud dari automasi proses bisnis ini, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting.

BACA JUGA:Update Harga Samsung Galaxy M02s, September 2024, Ponsel Spek Mantap untuk Berbagai Aktivitas Multimedia

BACA JUGA:Dijamin Ketemu, Berikut 7 Tips Manjur Mencari Perhiasan Emas yang Hilang atau Tercecer di Rumah

Pemberlakuan sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax Administration System) telah diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Peraturan tersebut berisi tentang pengembangan core tax system yang menjadi salah satu bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan.

Selain itu, peraturan tersebut juga memaparkan berbagai informasi mengenai sistem administrasi perpajakan, seperti bagaimana Core Tax Administration System diperuntukkan dalam membantu melaksanakan prosedur serta tata kelola administrasi perpajakan. Hal ini tentunya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alasan Pembaruan Core Tax Administration System

Direktorat Jendral Pajak (DJP) menyebutkan adanya beberapa faktor internal dan eksternal yang menjadi alasan otoritas pajak melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan. Berikut beberapa alasan dilakukannya pembaruan pada Core Tax Administration System :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: