Semangat Kemerdekaan Dalam Core Tax Administration System
Waluyo,S.E.,M.E.--
SUMEKS.CO - Hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 yang diproklamirkan oleh Ir. Soekarno dan Muhammad Hatta atas nama penduduk negeri yang bernama Indonesia, di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta, hingga saat ini, telah memasuki tahun ke-79.
Hari kemerdekaan Indonesia memiliki makna yang mendalam bagi Indonesia. Proklamasi ini merupakan hasil dari perjuangan panjang dan merupakan salah satu bagian terpenting dari serangkaian perjuangan melawan penjajah.
Kemerdekaan berarti sejatinya Indonesia memperoleh kebebasan yang seutuhnya, bebas dari segala bentuk kedzoliman, penindasan dan penguasaan asing. Sementara itu, definisi kemerdekaan menurut KBBI sendiri ialah sebuah kebebasan, lepas, tidak mendapat tekanan dari luar, tidak terjajah, dan lain-lain.
Sejarah mengajarkan betapa berharganya Kemerdekaan bagi kita, generasi terdahulu telah mempertaruhkan jiwa raga, nyawa dan masa depan mereka untuk berjuang membebaskan negeri dari belenggu penjajahan. Di era modern ini, kemerdekaan diartikan sebagai kebebasan dari kedzoliman, ketidaksetaraan dan diskriminasi.
BACA JUGA:Keunggulan Vivo V30 5G Mengusung Kamera Berkualitas dengan Dukungan Teknologi Aura Light
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga iPhone 14 256 GB, Terbaru September 2024!
Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 menandakan kelahiran sebuah tatanan hukum di Indonesia yang mengatur ketatanegaraan secara menyeluruh. Cita-cita yang tercantum dalam Proklamasi kemerdekaan menjadi arah gerak seluruh penduduk negeri.
Proklamasi kemerdekaan menjadi acuan untuk pembuatan landasan hukum Indonesia. Hal ini dapat menjadi pengingat kita agar selalu menaati aturan hukum yang dirancang untuk memastikan kestabilan kehidupan bernegara yang bebas dan bertanggungjawab.
Jika kita mengingat bagaimana kerasnya perjuangan para pahlawan untuk mendapatkan kehidupan yang merdeka, kita bisa belajar soal kegigihan dalam mengejar hidup yang lebih baik. Tantangan yang kita hadapi kini bukan lagi perkara penjajahan maupun medan perang, melainkan musuh tidak kasat mata seperti ancaman di bidang spiritual, pendidikan, kesehatan, keamanan rasa malas dan kebiasaan boros serta kebiasan buruk lainnya.
Dalam konteks melanggengkan cita-cita perjuangan dalam meraih kemerdekaan serta mengalahkan musuh yang tidak kasat mata seperti tersebut di atas, negeri ini butuh pendanaan dan pengelolaan belanja yang efektif, efisien dan berkesinambungan. Perpajakan adalah komponen terpenting dalam hal pendanaan negeri ini.
Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Kewajiban membayar pajak sendiri tercantum dalam pasal 23 A Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: