Semangat Kemerdekaan Dalam Core Tax Administration System
Waluyo,S.E.,M.E.--
BACA JUGA:Smartphone Vivo Y52s Dirancang dengan Material Bekualitas dan Bodi Ramping yang Nyaman Digenggam
BACA JUGA:Gorengan Berisi Sabu, Petugas Lapas Kayuagung Gagalkan Penyelundupan Narkoba dengan Modus Unik
Pentingnya Core Tax Administration System Di Indonesia
Merujuk pada pernyataan resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP), pembaruan sistem inti yang dilakukan pada administrasi perpajakan (Core Tax Administration System) sangat penting dan mendasar terlebih dalam mencapai tujuan reformasi perpajakan.
Pembaruan dilakukan guna meningkatkan sistem teknologi yang sebelumnya sudah dimiliki DJP. Bahwa reformasi perpajakan yang sudah dimulai sejak 40 tahun yang lalu harus terus berlanjut. Peluncuran pembaruan pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax administration system) tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.483/KMK.03/2020.
Pembaruan sistem ini tentunya dilakukan karena sistem teknologi informasi yang dimiliki DJP (SIDJP) belum cukup memadai atau belum mencakup secara keseluruhan, baik administrasi bisnis maupun administrasi pajak. Hal ini lantaran, SIDJP masih belum mampu dalam mengonsolidasi data pembayaran hingga penagihan.
Selain itu, pada keterbatasan untuk memenuhi berbagai fungsi kritis yang diperlukan serta belum adanya fungsi sistem akuntansi yang terintegrasi (taxpayer account management).
Di saat yang bersamaan, beban akses akan menjadi lebih berat, terlebih dimana yang akan datang, dimana Core Tax Administration System harus mampu menangani kurang lebih dari 1 juta percatatan per hari, 17,4 juga SPT, data dan informasi dari 69 pihak ketiga, pertukaran data dari 86 yurisdiksi, hingga pada peserta yang mengikuti program Tax Amnesty.
Pertukaran data yang dilakukan, tentunya sudah menjadi komitmen Indonesia dengan negara – negara lain yang tergabung dalam pengimplementasian Automatic Exchange of Information (AEoI). Kebutuhan sistem informasi tersebut yang menjamin kerahasiaan dan kecepatan atas pertukaran data.
Perlu diingat juga bahwa pesatnya perkembangan teknologi saat ini, terlebih pada era big data akan berpengaruh pada pembaruan sistem, yang mana disinyalir akan mampu menjadi antisipasi perubahan rekayasa keuangan dan juga bisnis teknologi informasi dengan kecerdasan buatan seperti AI (Artificial Intelligence).
Dengan demikian, DJP menjadikan pembaruan Core Tax Administration System sebagai komponen pending yang dapat membantu mengakomodasi pengawasan di setiap transaksi yang terjadi guna meminimalisir terjadinya kegagalan dalam pemenuhan pendaan APBN (potential loss) serta dapat meningkatkan Tax Ratio secara signifikan.
BACA JUGA:Polres OKI Sosialiasi Karhutla di Desa Pagar Dewa, Ini Harapannya
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp150 Ribu Langsung Cair Hari Ini, Begini Cara Mudahnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: