Geger Mahar Perkawinan Sepasang Pengantin di Banten Berupa 60 Kontrakan Disertai 120 Jendela

Geger Mahar Perkawinan Sepasang Pengantin di Banten Berupa 60 Kontrakan Disertai 120 Jendela

Geger Mahar Perkawinan Sepasang Pengantin di Banten Berupa 60 Kontrakan Disertai 120 Jendela--

BACA JUGA:Buset! Belum Lama Menikah Banyak Peramal Prediksi Pernikahan Aaliyah dan Thariq Tak Bertahan Lama?

BACA JUGA:Viral Perceraian Dirayakan Layaknya Pesta Pernikahan di Pringsewu Lampung, Bahkan Ada Ucapan Selamat Menduda

Untuk disebut sah telah menikah, rukunnya adalah ada mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, shighat atau ijab kabul.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sendiri mengartikan maskawin sebagai pemberian pihak pengantin laki-laki (misalnya emas, barang, kitab suci) kepada pengantin perempuan pada waktu akad nikah, dapat diberikan secara kontan ataupun secara utang.

Maskawin juga diartikan sebagai mahar yang menjadi pemberian wajib baik barang atau uang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan saat akad nikah. 

Dalam Islam, mahar pernikahan juga perintah Allah, dalam firman-Nya:

"Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya". (An-Nisa: 4).


--

.Islam juga mengatur mahar wajib ditunaikan, meskipun nilainya tidak tinggi. 

Seperti dikisahkan kala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkan sahabatnya untuk mencari mahar yang memiliki nilai dan harga walaupun hanya cincin besi. Seperti dalam hadis berikut:

"Carilah walaupun hanya berupa cincin besi". (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, besaran nilai mahar tidak ditetapkan oleh syariat. Artinya, mahar yang diberikan pengantin pria tidak mesti mahal atau bernilai tinggi, yang terpenting adalah saling sukarela di antara pasangan pengantin.

Para ulama juga bersepakat tidak ada batas maksimal terkait jumlah mahar. Namun, menurut Imam Syafi’i, Ahmad, Ishak, Abu Tsaur dan Fuqaha madinah dari tabiin, tidak ada batas minimal dalam semua pemberian mahar. Dengan kata lain, semua yang berharga dan bernilai boleh dijadikan mahar.

Namun demikian, Islam menganjurkan agar umat mengambil jalan tengah yaitu tidak meletakkan mahar terlalu tinggi dan tidak pula terlalu rendah atau disesuaikan dengan kemampuan.

Perlu diingat mahar yang berjumlah sedikit atau banyak adalah sama-sama sah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: