Hanya Panca-Ardani, KPU Ogan Ilir Perpanjang Masa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wabup Selama 3 Hari

Hanya Panca-Ardani, KPU Ogan Ilir Perpanjang Masa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wabup Selama 3 Hari

Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjida, memberikan keterangan pers terkait perpanjangan masa pendaftaran untuk pasangan bakal calon Bupati dan Wabup Ogan Ilir. --

"Dengan total suara sah gabungan partai politik peserta Pemilu sebanyak 251.240 suara sah yang telah memenuhi syarat minimal 21.762 suara," paparnya. 

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pendaftaran diperpanjang. 

Kemudian berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1.229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi paslon dan penetapan paslon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan walikota.

BACA JUGA:Proses Coklit Rampung, Komisioner KPU Ogan Ilir Monitoring Pleno Rekapitulasi DPHP

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, KPU Ogan Ilir dan Polres Tingkatkan Koordinasi

Jika sebelumnya masa pendaftaran paslon dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus lalu, maka masa perpanjangan pendaftaran mulai tanggal 30 Agustus hingga 1 September mendatang.

"KPU Ogan Ilir akan melaksanakan perpanjangan atau pembukaan kembali pendaftaran sesuai ketentuan yanh diatur selama tiga hari ke depan," jelas Masjida. 

Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa pendaftaran tersebut telah dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir.

Komisioner KPU Ogan Ilir, Roby Ardiansyah mengatakan, hasil perpanjangan masa pendaftaran paslon selanjutnya akan diumumkan.

BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Sebut Pelaksanaan Coklit Jelang Pilkada Serentak Capai 96,32 Persen

BACA JUGA:Hasil Rekapitulasi KPU Ogan Ilir, Prabowo-Gibran Peraih Suara Terbanyak 179.202 dari 270.546 Pemilih

"Nanti akan kami umumkan lewat laman KPU," singkatnya.


Penandatanganan visi misi oleh pasangan calon Bupati dan Wabup Ogan Ilir. --

Pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani, resmi mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Ogan Ilir untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2024.

Pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacabup dan Bacawabup) Ogan Ilir ini, menggunakan kostum serba putih hitam saat mendatangi kantor KPU Kabupaten Ogan Ilir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: