Pemerintah Dorong Pendaftaran Tanah untuk Optimalisasi Pemanfaatan dan Kepastian Hukum

Pemerintah Dorong Pendaftaran Tanah untuk Optimalisasi Pemanfaatan dan Kepastian Hukum

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri ATR/Kepala BPN, menegaskan pentingnya pendaftaran tanah untuk memastikan pemanfaatan lahan yang optimal dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. --

SURABAYA, SUMEKS.CO - Dalam upaya mendukung pembangunan merata di seluruh Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pendaftaran seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada tanah yang telantar, sehingga pemanfaatan tanah oleh masyarakat bisa lebih optimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian.

"Tanah kita sebagai aset juga harus bekerja, artinya harus berfungsi dengan baik," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai menjalani Ujian Kelayakan pada Program Doktor Pengembangan Sumber Daya Manusia di Universitas Airlangga, Surabaya, pada Kamis 22 Agustus 2024.

Menurut AHY, dengan pendaftaran tanah yang dilakukan secara menyeluruh, pemerintah berharap agar setiap jengkal tanah di Indonesia dapat digunakan secara optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi pemiliknya.

BACA JUGA:LRT Sumsel Tambah 8 Perjalanan Selama Festival Perahu Bidar, Dukung Lonjakan Pengguna dan Pariwisata Palembang

BACA JUGA:Rekomendasi HP Infinix Terbaru Tahun 2024, Spek Mumpuni Harga Bersahabat!

Pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tidak hanya bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan tanah, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah bagi masyarakat.

Kepastian hukum ini sangat penting dalam mencegah dan mengatasi berbagai konflik pertanahan yang kerap terjadi, salah satunya yang disebabkan oleh ulah mafia tanah.

Konflik-konflik semacam ini tidak jarang merugikan masyarakat, terutama mereka yang tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah yang jelas.

“Tidak boleh ada masyarakat yang diperlakukan tidak adil. Misalnya ada tanah-tanah yang diserobot oleh mafia tanah. Ini semua harus kita tertibkan dan kita harus bertindak dengan tegas," tegas Menteri AHY.

BACA JUGA:Satu Data Indonesia: Tingkatkan Akses dan Akurasi Data Pertanahan untuk Masyarakat

BACA JUGA:Siap Amankan Pilkada 2024, Polres OKI Simulasi Sispamkota

Ia menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat atas tanah mereka dan akan mengambil langkah-langkah tegas untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan.

Dalam konteks ini, pendaftaran tanah juga menjadi salah satu kunci untuk menarik investasi ke Indonesia. Kepastian hukum atas kepemilikan tanah merupakan salah satu faktor penting yang dipertimbangkan oleh para investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: