Dari Tanah Suci Rieke Bersyukur Hakim Bebaskan Ronald Tannur Dipecat, Tapi Tunggu Tugas Kita Belum Selesai!

Dari Tanah Suci Rieke Bersyukur Hakim Bebaskan Ronald Tannur Dipecat, Tapi Tunggu Tugas Kita Belum Selesai!

Dari tanah suci Rieke Diah Pitaloka bersyukur hakim bebaskan Ronald Tannur dipecat, tapi tunggu tugas netizen belum selesai. foto: @rieke diah pitaloka--

"Filingku indikasi kuat ada sesuatu yang janggal, nggak bener keputusan pengadilan negeri Surabaya 24 Juli 2024 terhadap Gregorius Ronald Tannur (31).

"Katanya sih anak seorang (mantan) anggota DPR RI," imbuhnya.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Rabu, 24 Juli 2024, yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus pembunuhan.

"Yang tadinya tuntutannya 12 tahun penjara," jelas Rieke.

BACA JUGA:Lucu Hukum di Negeri Ini, Martin Lukas Heran Soal ‘Keyakinan Hakim’ Vonis Bebas Anak Mantan Wakil Rakyat

BACA JUGA:Dituntut Jaksa 12 Tahun Anak Mantan Wakil Rakyat Divonis Hakim Surabaya Bebas, Tak Terbukti Habisi Pacar? 

"Saya mendesak komisi yudisial dan institusi manapun terkait pengawasan kinerja hakim, mohon selidiki dan bongkar hasil keputusan yang dibacakan ketua masjelis hakim di pengadilan negeri Surabaya 24 Juli 2024 ini," pintanya.

"Indonesia jangan diam, viralkan dan terus suarakan kita menuntut keadilan bagi korban yang bernama Dini Sera Afrianti yang kehilangan nyawa,"  tegasnya.

"Mau anak dewan, mau anak pejabat apapun kasus seperti ini enggak ada vonis bebas," tandasnya.

BACA JUGA:Lucu Hukum di Negeri Ini, Martin Lukas Heran Soal ‘Keyakinan Hakim’ Vonis Bebas Anak Mantan Wakil Rakyat

BACA JUGA:Dituntut Jaksa 12 Tahun Anak Mantan Wakil Rakyat Divonis Hakim Surabaya Bebas, Tak Terbukti Habisi Pacar? 

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur sudah dituntut jaksa penutut umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Anak mantan wakil rakyat ini akhirnya divonis hakim PN Surabaya bebas.

Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, dinyatakan tak terbukti membunuh pacarnya Dini Sera Afrianti. 

Alhasil, Gregorius Ronald divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: