Dari Tanah Suci Rieke Bersyukur Hakim Bebaskan Ronald Tannur Dipecat, Tapi Tunggu Tugas Kita Belum Selesai!

Dari Tanah Suci Rieke Bersyukur Hakim Bebaskan Ronald Tannur Dipecat, Tapi Tunggu Tugas Kita Belum Selesai!

Dari tanah suci Rieke Diah Pitaloka bersyukur hakim bebaskan Ronald Tannur dipecat, tapi tunggu tugas netizen belum selesai. foto: @rieke diah pitaloka--

Terdakwa kasus kematian kekasihnya asal Sukabumi itu terbebas dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Hormati Putusan Pengadilan

Saat kejadian tewasnya korban, Ronald dan Dini diketahui merupakan sepasang kekasih. 

Sidang putusan yang berujung dibebaskannya Ronald Tannur itu diketuai Erintuah Damanik, Rabu, 24 Juli 2024.

Majelis hakim menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) 

Vonis bebas terhadap anak politikus PKB sekaligus eks anggota DPRD, Edward Tannur itu mengatakan: 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Hormati Putusan Pengadilan

 "Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ujarnya usai sidang pada wartawan.

Tuntutan awal hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP menjadi pupus begitu saja. 

Hakim mengatakan terdakwa tak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,", “ kata hakim ketua membacakan amar putusannya.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Hormati Putusan Pengadilan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: