Dari Tanah Suci Rieke Bersyukur Hakim Bebaskan Ronald Tannur Dipecat, Tapi Tunggu Tugas Kita Belum Selesai!

Dari Tanah Suci Rieke Bersyukur Hakim Bebaskan Ronald Tannur Dipecat, Tapi Tunggu Tugas Kita Belum Selesai!

Dari tanah suci Rieke Diah Pitaloka bersyukur hakim bebaskan Ronald Tannur dipecat, tapi tunggu tugas netizen belum selesai. foto: @rieke diah pitaloka--

"Nah, makanya kok dari kemarin si akunya itu menyoroti bagaimana termasuk hakim Mahkamah Agung yang meloloskan gugatan terhadap batas usia calon dalam Pilkada itu juga di Mahkamah Agung. Nah, kemudian ternyata bertentangan dengan Undang-Undang diatas putusan tersebut," bebernya.

"Jadi kayaknya kita harus terus mengawal hakim-hakim di Mahkamah Agung, kita doain bersama juga menerima rekomendasi Komisi Yudisial yang merupakan hasil investigasi, bukan asal-asalan," harapnya.

BACA JUGA:Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Pernah Hukum Mati Pembunuh Rekan Sejawatnya Malah Cuatkan Sinisme Masyarakat

BACA JUGA:Meski Divonis Bebas, Rieke Diah Pitaloka Minta Gregorius Ronald Tannur Dicekal Jangan Lolos ke Luar Negeri

Dan kemudian berkas memori kasasi dari kejaksaan telah sampai di Mahkamah Agung, kita tunggu kerja amanahnya.

“Awasi Mahkamah Agung #JusticeFor DiniSera, Bismillah,” tutupnya.

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka ucapkan terima kasih sudah ada pencekalan ronald dari ibu kejati jawa timur, ditunggu respon dirjen imigrasi?

“Hasilnya ditunggu kabar baiknya, pencekalannya itu berlaku kurang lebih selama 6 bulan. Apalagi dalam proses kasasi seperti ini jangan sampai ngabur,” ujar Rieke Diah Pitaloka dikutip dari akunnya @riekediahp_official, Jumat, 9 Agustus 2024.

“Bagaimana kabarnya Kemenkumham apakah sudah ada penetapan secara resmi, terutama Dirjen Imigrasi? Hasilnya kami tunggu kabar baiknya,” kata anggota DPR RI yang menggaungkan #JusticeForDiniSera itu.

BACA JUGA:Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Pernah Hukum Mati Pembunuh Rekan Sejawatnya Malah Cuatkan Sinisme Masyarakat

BACA JUGA:Meski Divonis Bebas, Rieke Diah Pitaloka Minta Gregorius Ronald Tannur Dicekal Jangan Lolos ke Luar Negeri

Dapat info pencekalan itu berdasarkan permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur R-2216/M.Dip.4/08/2024.

“Yaitu dalam perkara tindak pidana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Pasal 351 ayat (3), Pasal 359 dan Pasal 351 ayat (1) Jaksa Agung kabarnya mengeluarkan keputusan Nomor: KEP.142/D/Dip.4/08/2024 tanggal 8 Agustus 2024,” jelas @riekediahp_official di kepsen videonya.

Tentang pencegahan dalam perkara pidana. atas nama Gregorius Ronald Tannur:

BACA JUGA:Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Pernah Hukum Mati Pembunuh Rekan Sejawatnya Malah Cuatkan Sinisme Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: