Hari Ini, Pengadilan Tipikor PN Palembang Siap Sidangkan Ahmad Novan Cs Kasus Jargas

Hari Ini, Pengadilan Tipikor PN Palembang Siap Sidangkan Ahmad Novan Cs Kasus Jargas

Tersangka korupsi Jargas PT SP2J Ahmad Novan dan tersangka lainnya turun dari mobil tahanan Kejati Sumsel di PN Palembang --

BACA JUGA:Istimewa, Tahap II Kasus Korupsi Jargas PT SP2J Ahmad Novan Cs Ditahan Tidak Diborgol Dan Pakai Mobil Pribadi

BACA JUGA:Tahap II Pelimpahan Tersangka Korupsi Jargas PT SP2J Tidak Diborgol, Kejati Sumsel Tegaskan Ini

Sunarto menyebut dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan ditemukan potensi kerugian negara sebanyak Rp3,9 miliar.

"4 tersangka belum dilakukan penahanan. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan kembali karena penahanan tersebut menjadi wewenang penyidik," ungkap Sunarto saat itu.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumsel menerima SPDP dari Kejati Sumsel kasus dugaan korupsi Jargas kota Palembang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: