Aksi Kawal Putusan MK Jilid 2 Kembali Dilakukan Aliansi BEM Seluruh Indonesia Hari Ini

Aksi Kawal Putusan MK Jilid 2 Kembali Dilakukan Aliansi BEM Seluruh Indonesia Hari Ini

Aliansi BEM seluruh Indonesia menyerukan kepada seluruh mahasiswa untuk melakukan aksi kawal putusan MK jilid 2 di Kantor KPU atau DPR daerah masing-masing. --

BACA JUGA:Bukan untuk Demo, Ini Tujuan BEM Universitas Prabumulih Datangi Kantor Bawaslu

"NAH GINI DONK AKHIRNYA KELUAR JUGA. BEM SI DAN BEM SI OFFICIAL DALAM SATU TITIK AKSI. NYATU DULU JANGAN PECAH BELAH. BEDA BENDERA 1 TUJUAN," ujar netizen. 

"Buruh tani mahasiswa rakyat miskin kota bersatu padu rebut demokrasi," timpal yang lainnya. 

"Jangan pulang sampai rezim pulang," lanjut yang lainnya. 

"Ayolah adik2 mahasiswa seluruh INDONESIA, SEMANGAT BERJUANG untuk konstitusi yang telah diacak2 satu keluarga. Kami orangtua ada dibelakang kalian," kata netizen lain. 

BACA JUGA:BEM SI 'Geruduk Istana' Ba'da Jumat, Bakal Sampaikan 13 Tuntutan Buntut Putusan MK Loloskan Gibran

BACA JUGA:Tolak Sistem Pemilihan BEM yang Ditetapkan Warek III, Ratusan Mahasiswa Unsri Gelar Aksi

"Selamat berjuang untuk adik adik Mahasiswa. Jgn terprovokasi, jaga keselamatan dan fokus pada tujuan. Terima kasih telah peduli pada keadaan bangsa ini. Semangat, Tuhan bersama kalian semua," ucap netizen. 

Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan BEM SI ini, adalah untuk mengawal Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada. 

Dalam putusannya, MK telah menghapus ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah. 

Namun, sehari pasca putusan MK tersebut ditetapkan, Badan Legislasi DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. 

BACA JUGA:Mahasiswa UI Meninggal Ditabrak Jadi Tersangka, BEM: Fenomena Ini Seperti Sambo Jilid Dua

BACA JUGA:BEM UI dan AMI Bergerak Hari Ini, Polda Metro Jaya Bakal Tutup Tiga Ruas Jalan Ini

Dalam rapat ini, Baleg DPR menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di Pilkada. 

Putusan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: