Sudah Penuhi Syarat Tapi Belum Terdaftar di DPS, Silakan Datangi Posko Kawal Hak Pilih

Sudah Penuhi Syarat Tapi Belum Terdaftar di DPS, Silakan Datangi Posko Kawal Hak Pilih

Sudah penuhi syarat tapi belum terdaftar di Daftar Pemilih Sementara, Bagi warga Kota Prabumulih bisa datangi Posko Kawal Hak Pilih.-Foto: Dian/sumeks.co-

Total pemilih yang terdata dalam DPS tersebut mencapai 144.325 pemilih.

Sebelumnya, Bawaslu Sumsel mengharapkan peran penting dan dukungan pers dan media dalam pengawasan penetapan daftar pemilih sementara (DPS).

BACA JUGA:Perluas Jangkauan Pengawasan, Bawaslu PALI Teken MoU Dengan Kemenag PALI

BACA JUGA:Menguatkan Garda Terdepan: Bawaslu PALI Laksanakan Bimtek Kapasitas PKD Jelang Pilkada 2024

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan dalam sambutannya pada Rakor Bawaslu, Senin 5 Agustus 2024.

''Dengan dukungan dan peran penting rekan-rekan media, pengawasan ini bisa diterima masyarakat dengan baik," kata Kurniawan.

Pihaknya juga sangat berharap informasi dari teman-teman media untuk pengawasan untuk menjaga Pilkada Serentak ini.

''Saat ini tahapan Pilkada ini sedang berjalan. Akhir Agustus 2024 ini sudah masuk tahapan pencalonan Pilkada," tambah Kurniawan.

BACA JUGA:Peluncuran Posko Kawal Hak Pilih oleh Bawaslu PALI dalam Pilkada 2024

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Harapkan Peran Penting Media Dalam Pengawasan Penetapan Daftar Pemilih Sementara

Bahkan, pihaknya sudah diprotes Walhi Sumsel terkait alat peraga kampanye (APK) dipasang di sejumlah pepohonan.

''Terkait prote itu akan kita tindaklanjuti dan berkirim surat ke Partai Politik (Parpol) dan Forkopimda, karena protes Walhi itu belum masuk ranah Bawaslu selaku pengawasan," sambungnya.

Sebab, APK yang terpasang itu masih personal branding dari bakal calon.(chy)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: