Pemkab OKI Larang Penjualan Produk Rokok Ilegal

Pemkab OKI Larang Penjualan Produk Rokok Ilegal

Pemkab OKI larang penjualan produk rokok ilegal. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Mahalnya harga rokok di pasaran sehingga membuat sejumlah masyarakat beralih ke berbagai merek rokok dengan harga yang murah. 

Rupanya akibat mahalnya harga rokok maka beredar sejumlah merek rokok di sejumlah warung-warung. Ternyata rokok-rokok yang beredar itu ilegal. 

Peredaran rokok ilegal itu juga menjamur di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sehingga atas adanya peredaran rokok ilegal itu membuat pemerintah Kabupaten OKI melarang penjualan produk rokok ilegal itu. 

Pemerintah Kabupaten OKI mengeluarkan surat edaran himbauan larangan penjualan produk tembakau atau rokok ilegal atau tanpa cukai. 

BACA JUGA:Nah Loh! Presiden Jokowi Larang Jual Rokok Eceran Per Batang, Apa Kabar yang Tak Punya Uang?

BACA JUGA:Perokok Wajib Tahu! Presiden Jokowi Teken PP Mengenai Larangan Menjual Rokok Batangan

Surat edaran himbauan larangan itu tertuang dalam nomor : 500.2/1312/Disdag.OKI/2024. Dalam surat edaran larangan itu apabila masih menjual rokok ilegal maka akan dikenakan sanksi pidana. 

Adapun sanksi pidana terkait penjualan rokok ilegal itu yaitu pidana penjara 1 tahun untuk paling singkatnya. Hukuman pidana paling tinggi 5 tahun. 

Lalu juga ada denda terkait penjualan produk rokok ilegal ini yaitu paling sedikit 2 kali nilai cukai. Dan paling banyak 10 kali nilai cukainya yang harus dibayar. 

Maka terkait itu pemerintah yaitu Pemkab OKI melarang pedagang di Kabupaten OKI untuk menjual rokok yang tidak dilabeli atau dipakai atau dilekati pelunasan cukai.

BACA JUGA:Tak Senang Ditegur Karena Abu Rokok Kotori Lantai Rumah Nenek, Keponakan Tega Bacok Paman

BACA JUGA:Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pria di Lubuklinggau Nekat Bakar Rumah Sendiri dengan Rokok

Surat edaran pelarangan penjualan produk rokok ilegal itu telah diedarkan dan disampaikan ke sejumlah pedagang. Sehingga agar diterapkan oleh pedagang. 

Dimana surat edaran larangan penjualan produk rokok ilegal tersebut, telah ditanda tangan oleh Pj Bupati OKI Ir Asmar Wijaya MSi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: