Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar, Penyidik Kejati Sumsel Gali Keterangan 2 Saksi Ini

Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar, Penyidik Kejati Sumsel Gali Keterangan 2 Saksi Ini

Penyidik Kejati Sumsel terus geber penyidikan Mega korupsi IUP tambang batubara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Meski telah menetapkan enam orang tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sepertinya terus mendalami penyidikan mega korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara Rp555 miliar.

Setelah sebelumnya memeriksa mantan Kadis ESDM Sumsel berinisial RH, kali ini dari rilis yang diterima Senin 19 Agustus 2024 memeriksa 2 nama untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

2 nama yang diperiksa yaitu H selaku TKS pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten lahat tahun 2008-2016.

Kemudian, staf Administrasi PT ABS berinisial LSE diperiksa dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

BACA JUGA:Giliran Mantan Kadis ESDM Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati Kasus Mega Korupsi IUP Tambang Rp555 Miliar

BACA JUGA:Penyidikan Mega Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar Berlanjut, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Petinggi BUMN

Keduanya, dalam rilis disebutkan diperiksa dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai dan diajukan masing-masing 20an pertanyaan oleh tim penyidik Kejati Sumsel.

Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, pemeriksaan keduanya dilakukan masih dalam rangkaian pendalaman materi penyidikan perkara.


--

Selain itu, lanjut Vanny, para saksi diperiksa juga dalam rangka melengkapi berkas perkara enam tersangka yang telah ditetapkan.

Para tersangka diketahui bernama Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, Misri, Syaifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti diperiksa penyidik kapasitasnya sebagai tersangka pada Selasa 23 Juli 2024 lalu.

BACA JUGA:Kasus Mega Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar, Kuasa Hukum Minta Kejati Usut Sampai ke Hulunya

BACA JUGA:Begini Tampang 6 Tersangka Mega Korupsi Izin Tambang Batu Bara Berpotensi Rugikan Negara Rp555 Miliar

"kedepannya saksi-saksi masih tetap akan  diagendakan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: