Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-79, 5 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjung Raja Ogan Ilir Dinyatakan Bebas
Sekda Ogan Ilir, Muhsin Abdullah, serahkan surat remisi HUT Kemerdekaan RI ke-79 kepada lima warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Sabtu, 17 Agustus 2024.--
"Dengan rincian 120 tahanan dan 760 narapidana," jelasnya.
Ditambahkan Kalapas, jumlah tersebut sebenarnya telah melampaui kapasitas dari volume Lapas Kelas IIA Tanjung Raja Ogan Ilir.
"Sebenarnya kapasitas Lapas kita itu hanya untuk 402 orang saja," ungkapnya.
BACA JUGA:Peringati HUT RI ke-79, Telkomsel Hadirkan Pemanfaatan Teknologi 5G Standalone Pertama di Indonesia
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI ke-79, Warga Panca Usaha Palembang Gelar Karnaval Kebudayaan
Kendati demikian, kata Kalapas, para penghuni Lapas Kelas IIA Tanjung Raja Ogan Ilir, tetap merasakan kenyamanan berada di dalam Lapas.
"Kalau untuk tidur, mereka masih bisa merasakan kenyamanan," lanjutnya.
Sebelumnya, pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, sedikitnya 725 warga binaan di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, mendapatkan remisi khusus.
Dari 725 warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjung Raja yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah tersebut, terdapat satu orang yang langsung bebas atau RK II.
BACA JUGA:Semangat Kemerdekaan! Pemkot Palembang Gelar Upacara HUT RI Ke-79 di Benteng Kuto Besak
BACA JUGA:Tangis Haru di HUT RI ke-79, 1.750 Narapidana di Kepulauan Bangka Belitung Terima Remisi
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Batara Hutasoit mengungkapkan, sebenarnya ada tiga warga binaan Lapas Klas IIA Tanjung Raja yang langsung bebas pada hari ini.
Akan tetapi, ada dua orang yang mempunyai denda atau subsider, sehingga dua orang tersebut harus menjalani hukuman kurungan pengganti.
"RK II adalah warga binaan yang langsung bebas, akan tetapi ada dua orang yang mempunyai denda atau subsider, jadi yang bersangkutan harus menjalani pidana kurungan pengganti denda," paparnya.
Batara menyampaikan, bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas ketaatan warga binaan terhadap aturan dan keberhasilan dalam mengikuti program rehabilitasi di dalam lembaga pemasyarakatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: