Nah Loh, Konstatering Lahan Eks Bioskop Cineplex Dinilai Pengacara Ahli Waris Cacat Hukum

Nah Loh, Konstatering Lahan Eks Bioskop Cineplex Dinilai Pengacara Ahli Waris Cacat Hukum

Tim kuasa hukum ahli waris Raden Helmi Fansyuri--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polemik gugatan sengketa lahan eks Bioskop Cineplex yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Palembang kembali memanas, usai dilakukan konstatering oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Adalah Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum ahli waris Raden Helmi Fansyuri sangat menyayangkan sikap pihak PN Palembang yang telah melakukan konstatering yang dinilai cacat hukum.

Diwawancarai, Selasa 13 Agustus 2024 Hambali mengaku sangat kecewa atas konstatering yang dilakukan pihak oleh PN Palembang karena masih ada upaya hukum yang dilakukan pihaknya selaku ahli waris.

"Yang mana sebelumnya kami telah melakukan upaya berkirim surat secara resmi kepada pihak PN Palembang agar konstatering tersebut ditangguhkan sementara waktu," kata Hambali.

BACA JUGA:PN Palembang Konstatering Lahan Eks Bioskop Cineplex Cinde, Titis: Selanjutnya Tinggal Menunggu Eksekusi

BACA JUGA:Konstatering Objek Lahan di Sekitar Eks Bioskop Cineplex Cinde, Puluhan Kios Pedagang Terancam Digusur

Menurutnya, permohonan penangguhan konstatering itu cukup beralasan sebab masih ada upaya hukum yang dilakukan oleh pihaknya.

Upaya hukum yang dimaksud, kata Hambali terkait permohonan eksekusi lahan dengan nomor perkara 13 dengan objek lahan yang ada di eks bioskop Cineplex.


--

"Bahkan pada Rabu besok sudah masuk dalam acara pembuktian sidang melalui E-Court di PN Palembang," sebutnya.

Lebih lanjut diterangkannya, mengingat konstatering adalah bagian awal dari proses eksekusi yg dimohonkan oleh Gunawati Koko Thamrin sebagaimana permohonannya.

BACA JUGA:Klaim Miliki Alas Hak SHM Pemilik Ruko, Titis Copot 8 Stiker Pengumuman Ahli Waris Seputar Pasar Cinde

BACA JUGA:Konflik Pengrusakan Stiker dan Papan Pengumuman di Cinde Berlanjut, Kuasa Hukum Ini Dilaporkan ke Polisi

Serta, mengingat masih adanya upaya  perlawanan atas permohonan eksekusi tersebut maka pelaksanaan konstatering menurutnya tidak dapat dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: