Perusahaan Tahan Ijazah? Perlu Aturan Khusus! Dirjen HAM: Penahanan Ijazah Merupakan Pelanggaran

Perusahaan Tahan Ijazah? Perlu Aturan Khusus! Dirjen HAM: Penahanan Ijazah Merupakan Pelanggaran

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, menyoroti pentingnya perhatian terhadap praktik penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan.--

"Perusahaan sebaiknya mempertimbangkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menjamin setiap orang hak untuk memilih pekerjaan sesuai keinginan mereka dan hak atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil," ungkap Dhahana.

Dhahana juga menambahkan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM di tanah air.

BACA JUGA:Pemeriksaan Mata Gratis untuk Pelajar SD, PTBA Dukung Kesehatan Anak di Muara Enim

BACA JUGA:Konstatering Objek Lahan di Sekitar Eks Bioskop Cineplex Cinde, Puluhan Kios Pedagang Terancam Digusur

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa praktik-praktik bisnis tidak hanya mematuhi hukum tetapi juga menghormati hak-hak dasar manusia.

Dengan adanya perhatian dan kajian yang mendalam, diharapkan akan tercipta regulasi yang dapat melindungi hak tenaga kerja tanpa menghambat kebijakan perusahaan yang sah.

Peran penting dari pemerintah dan pihak-pihak terkait sangat diperlukan untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan bisnis dan hak-hak tenaga kerja, demi tercapainya iklim kerja yang adil dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: