Pasca Diminta Mundur dari Ketum PBSI Terpilih, Fadil Imran Kini Kembali Ditagih Kasus Penembakan di KM 50

Pasca Diminta Mundur dari Ketum PBSI Terpilih, Fadil Imran Kini Kembali Ditagih Kasus Penembakan di KM 50

Kabaharkam Polri, Komjen Mohammad Fadil Imran, kini resmi menjabat sebagai Ketum PBSI terpilih masa bhakti 2024-2028. --

Komentar salah satu pecinta bulutangkis ini, memantik komentar dari pecinta bulutangkis lainnya. 

"Aamiin. Dia harus bertanggungjawab," ucap salah satu BL. 

"Bsa tlg jelasin ini kasus apah?," tanyanya. 

BACA JUGA:PBSI Gelar Acara Selamat Datang Juara All England 2024 di Bandara, Netizen Pertanyakan Keberadaan Ketum

BACA JUGA:PBSI Tunggu Kehadiran Marcus dan Kevin di Pelatnas Cipayung untuk Tagih Komitmen

"Penembakan anggota FPI oleh polisi," ujar netizen menjelaskan. 

"Keknya lebih ke nyindir bahwa polisi masih banyak kasus yg harus diselesaikan, malah ngurus federasi olahraga yang juga lagi bermasalah," timpal netizen lain. 

Diberitakan sebelumnya, pecinta bulutangkis Indonesia menilai, bahwa sosok Fadil Imran jabat Ketum PBSI yang baru, masih satu circle atau lingkaran dari Ketum PBSI sebelumnya.

Pecinta bulutangkis pun meragukan kemampuan Fadil Imran jabat Ketum PBSI yang baru, dapat membawa kemajuan di tubuh olahraga tepok bulu tersebut. 

BACA JUGA:Gonjang Ganjing Keberadaan Marcus/Kevin di Pelatnas PBSI, Pengurus Ternyata Belum Jalin Komunikasi

BACA JUGA:Ricky Subagja Jabat Kabid Bindpres PP PBSI, Mampukah Tingkatkan Prestasi Atlet Bulutangkis Indonesia?

"Mundur, mundur, mundur. Masih satu circle itu sama ketum yang sebelumnya, #PBSIBisaApa," teriak salah satu pecinta bulutangkis. 

"Asik, beliau berhasil setelah CARI MUKA dengan mendekatkan diri kepada Legenda Hidup dan para atlet. Rangkap jabatan adalah jalan ninja di Konoha," sebut netizen. 

"Selama ketumnya gak tau perbulutangkisan...ya bakalan sama hasilnyaa," kata yang lainnya. 


Fadil Imran usai terpilih secara aklamasi pada Munas PBSI XXIV tahun 2024 di Surabaya. --

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: