Pelaku Penodongan Mahasiswi Diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir, Uang Hasil Penjualan Hp untuk Bayar Hutang

Pelaku Penodongan Mahasiswi Diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir, Uang Hasil Penjualan Hp untuk Bayar Hutang

Pelaku penodongan mahasiswi di Kabupaten Ogan Ilir, saat diamankan di Sat Reskrik Polres Ogan Ilir. --

Pelaku kemudian mengancam korban dengan pisau dan merampas dua unit handphone milik korban, serta tas yang berisi dompet, powerbank, dan charger handphone.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, yang diketahui bernama Riki Eka Putra (25), petugas langsung bergerak cepat menuju rumah tersangka di Desa Tanjung Agas, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. 

Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, pada 9 Agustus 2024. Pelaku ditangkap polisi bersama sejumlah barang bukti yang digunakannya pada saat beraksi. 

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Masih Buru Pria Berinisial F, Pelaku Pembunuhan Pemilik Warung Kopi di Desa Permata Baru

BACA JUGA:Gerak Cepat Kapolres Ogan Ilir Bantu Padamkan Api dan Evakuasi Korban Kebakaran yang Hanguskan 22 Rumah

Diantaranya, satu unit handphone merek Vivo Y12, satu unit handphone merek iPhone 6, serta sepeda motor Yamaha Mio M3, yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Kepada polisi, tersangka mengaku, bahwa dirinya berencana akan menjual barang hasil curiannya tersebut. 

Dan hasil penjualannya itu, akan digunakannya untuk membayar hutang. 

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengungkapkan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim yang terus memantau pergerakan pelaku sejak laporan diterima. 

BACA JUGA:Tindak Pidana di Wilayahnya Meningkat Jelang Pilkada, Kapolres Ogan Ilir Instruksikan Ini kepada Personelnya

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Kapolres Ogan Ilir Pimpin Langsung Giat KRYD Demi Ciptakan Harkamtibmas di Wilayahnya

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya," ujar AKP Muhammad Ilham.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Pelaku penodongan mahasiswi di Kabupaten Ogan Ilir, bersama barang bukti yang diamankan. -- 

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: