Ibu Titin Heran Iptu Rudiana Tak Hadir Padahal 2 Kain Kafan Disiapkan Untuk Sumpah Pocong Bersama Saka Tatal

Ibu Titin Heran Iptu Rudiana Tak Hadir Padahal 2 Kain Kafan Disiapkan Untuk Sumpah Pocong Bersama Saka Tatal

Ibu Titin heran Iptu Rudiana tak hadir padahal 2 kain kafan disiapkan untuk sumpah pocong bersama Saka Tatal--

Diketahui, Dede Riswanto ini adalah saksi yang diwawacara Kand Dedi Mulyadi (KDM) di podcast-nya yang menerangkan bahwa dirinya diarahkan oleh Iptu Rudiana saat bersaksi di BAP (berita acara pemeriksaan) pada 2016 lalu.

Iptu Rudiana ini adalah ayah dari Eki, pacar Vina yang sesuai dakwaan jaksa dibunuh geng motor 8 tahun lalu.

BACA JUGA:Hari Ini, Yudia Alamsyah Kuasa Hukum Liga Akbar Pastikan Kliennya Siap Bersaksi di Sidang PK Saka Tatal

BACA JUGA:2 Foto Wanita di Kasus Vina Cirebon Jadi Bukti Penting di Sidang PK Saka Tatal, Mukhtar Effendi Kaitkan Widi 

Sebelumnya, Dede di podcast KDM mengaku diarahkan Iptu Rudiana dan Aep (rekan kerjanya) agar bersaksi seolah-oleh mengetahui saat Eki dan Vina diserang geng motor.

Padahal, Dede mengaku tidak tahu menahu dengan peristiwa itu.

Dede Riswanto mengaku menyesal telah bersaksi bohong dan di depan pengacara Peradi yang mendapinginya Dede siap di penjara, asalkan 7 terpidana kasus Vina yang dihukum seumur hidup bisa bebas.

Atas permintaan Farhat Abbas ini majelis hakim sidang PK Saka Tatal meminta agar KDM keluar dari ruang sidang untuk kemudian diminta keteranganya nanti bersama saksi Dede.

BACA JUGA:Hari Ini, Yudia Alamsyah Kuasa Hukum Liga Akbar Pastikan Kliennya Siap Bersaksi di Sidang PK Saka Tatal

BACA JUGA:2 Foto Wanita di Kasus Vina Cirebon Jadi Bukti Penting di Sidang PK Saka Tatal, Mukhtar Effendi Kaitkan Widi 

Selanjutnya majelis hakim menyumpah 8 orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum Saka Tatal dan hakim.

Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari KDM soal ketidakhadiran saksi Dede.

Sebelumnya, Susno Duadji sarankan Iptu Rudiana untuk hadir saja disidang PK Saka Tatal, jika tidak maka dampaknya akan tidak baik.

“Kalau memang ada permintaan ya sebaiknya hadir, kenapa hadir?,” ujar Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang juga mantan Kabareskrim Polri itu.

Karena itu adalah forum resmi, kemudian itu forum pengadilan untuk mengklarifikasi apa yang dikatakan Saka Tatal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: