Tak Jera, Residivis Narkoba 'Pulkam' ke Penjara Usai Divonis 18 Tahun Pidana Bawa 4 Kilogram Sabu

Tak Jera, Residivis Narkoba 'Pulkam' ke Penjara Usai Divonis 18 Tahun Pidana Bawa 4 Kilogram Sabu

Terdakwa kasus empat paket besar sabu berdiskusi dengan penasihat hukum usai divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bawa paket besar 4 Kilogram narkotika jenis sabu, residivis tahun 2013 bernama Sherga Rivando pulang kampung (Pulkam) ke jeruji besi usai divonis pidana 18 tahun penjara.

Hukuman pidana 18 tahun penjara itu, dijatuhkan oleh majelis hakim PN Palembang usai dinilai terbukti bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika dengan barang bukti sabu yang beratnya melebihi 5 gram 

Majelis hakim PN Palembang diketuai Eddy Cahyono SH MH, dalam sidang yang digelar Rabu 7 Agustus 2024 conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik mengenai pasal hingga pidana terhadap terdakwa.

Terdakwa Sherga Rivando, oleh majelis hakim dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.

BACA JUGA:Hampir 2 Tahun Jadi Buronan, Bandar 4 Kg Sabu-Sabu Joko Zulkarnain Belum Diketahui

BACA JUGA:Suami Dipenjara, Residivis Sabu ini Kembali Masuk Bui

"Mengadili dan menjatuhkan tindak pidana oleh karenanya dengan hukuman pidana 18 tahun penjara," tegas hakim ketua saat membaca petikan amar putusan.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menghukum terdakwa Sherga Rivando dengan pidana denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.


Terdakwa kasus empat paket besar sabu berdiskusi dengan penasihat hukum usai divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang--

Majelis hakim dalam pertimbangan vonis pidananya, menolak dalil-dalil pembelaan terdakwa sebab telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa Sherga Rivando.

Selain sudah pernah dihukum, hal yang menjadi pertimbangan memberatkan menurut majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa merusak generasi bangsa.

BACA JUGA:Residivis Narkoba ini Masuk Lubang yang Sama

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Kampung Baru Mesuji Makmur OKI di Warung Kosong

"Serta tidak mendukung pemerintah yang lagi giat-giatnya memberantas narkotika," ujar hakim ketua bacakan pertimbangan pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: