Suami Dipenjara, Residivis Sabu ini Kembali Masuk Bui

Suami Dipenjara, Residivis Sabu ini Kembali Masuk Bui

SUMEKS CO PALEMBANG Karena sering menjual dan mengecer sabu seorang pengedar bernama Rusmala 39 warga Lr Keramat Kecamatan Seberang Ulu I diamankan Unit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Palembang di rumahnya Rabu 26 1 sekitar pukul 21 00 WIB Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry melalui Kanit II Iptu Andrean membenarkan telah mengamankan seorang IRT bandar sabu Ya laporan dari masyarakat jika di lokasi rumahnya sering terjadi transaksi narkoba secara diam diam Kami berusaha mengamankan seorang ibu rumah tangga pengedar narkoba ungkap Andrean dibincangi di ruangannya Kamis 27 1 Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 11 19 gram paket sabu yang sudah dibagi paket kecil kecil Atas ulahnya juga IRT ini terjerat pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Sementara itu pelaku Rusmala mengaku kembali menjalankan profesi tersebut sejak sang suami masuk penjara Saya menjual narkoba untuk kebutuhan sehari hari demi anak tujuh ujar Rusmala Di tengah himpitan ekonomi yang mencekik ibu tujuh orang anak ini kerap membeli sabu dari seorang bandar dan menjualnya kembali kepada pembeli Sekali beli saya modal Rp3 juta Sehabis barang untungnya ratusan bisa sampai di atas Rp500 ribu Paket itu dipecah dan dijual Rp50 ribu dan Rp100 ribu per paket kecil tukasnya Ketika ditanya apakah pernah dipenjara atas kasus yang sama ia hanya mengangguk dey

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: