10 Underpass Perlintasan Hewan di Jalan Tol Trans Sumatera, Komitmen Inisiatif Berkelanjutan
10 Underpass Perlintasan Hewan di Jalan Tol Trans Sumatera, Komitmen Inisiatif Berkelanjutan--
Di Rest Area KM 215 dan KM 277 Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung, Hutama Karya mengimplementasikan pengelolaan sampah dengan metode maggot atau lalat tentara.
Underpass Perlintasan Hewan
Salah satu inovasi paling menonjol dari inisiatif berkelanjutan Hutama Karya adalah pembangunan 10 underpass perlintasan hewan.
Underpass ini dibangun di Tol Pekanbaru - Dumai dan Sigli - Banda Aceh, dirancang untuk memungkinkan satwa liar melintas dengan aman tanpa mengganggu lalu lintas jalan tol.
Underpass ini juga ditanami dengan pakan sesuai dengan jenis hewan di sekitar jalan tol agar mereka tetap merasa habitatnya tidak terganggu.
"Kami juga mengedepankan penerapan energi terbarukan di jalan tol melalui pemasangan smart lamp yang lebih ramah lingkungan dibanding lampu konvensional, dengan total 3.704 buah baik di JTTS hingga di Tol ATP," tambah Adjib.
BACA JUGA:Pasca Alami Kecelakaan di Tol Kayuagung-Palembang, Kepala BNNK OKI Masih Jalani Perawatan Medis
BACA JUGA:Angkut Sepeda Listrik Mobil Pickup Hangus Terbakar di Pintu Gerbang Tol Keramasan, Penyebabnya?
Inisiatif ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Presiden RI Joko Widodo yang meninjau perlintasan gajah di KM 12 ruas tol Pekanbaru-Dumai pada Januari 2023.
Presiden Jokowi memuji pembangunan infrastruktur yang tetap memperhatikan lingkungan dan menjamin keberlangsungan hidup satwa liar.
Presiden terus mengingatkan mengenai pentingnya juga memperhatikan lingkungan.
''Seperti yang kita bangun di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dengan terowongan untuk lintasan gajah sebanyak enam tempat," kata Presiden Jokowi waktu itu.
Menteri LHK, , juga menyatakan bahwa prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan merupakan salah satu jawaban atas kekhawatiran potensi disrupsi masifnya pembangunan infrastruktur terhadap ekosistem serta keberlangsungan flora dan fauna.
KLHK berkomitmen untuk menyelaraskan pembangunan infrastruktur dan konservasi melalui upaya mitigasi perlindungan flora dan fauna, hidrologi, ekosistem, serta penerapan prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Untuk mendukung upaya ini, Menteri LHK menetapkan Peraturan Menteri LHK No. P.23/Menlhk/Setjen/KUM.1/5/2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: