Update Kasus Dispora OKI yang Terindikasi Rugikan Negara, BPKP Masih Lakukan Penghitungan
Kasus Dispora OKI indikasi rugikan negara masih dilakukan penghitungan BPKP. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Berkas perkara di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri OKI masih terus dilakukan pengumpulan bukti-bukti.
Dimana pada perkara di Dispora Kabupaten OKI ini terindikasi ada kerugian negara. Sehingga dilakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Kalau untuk saat ini perkara Dispora ini masih dilakukan penghitungan oleh BPKP terkait nilai kerugiannya," kata Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH, Rabu 7 Agustus 2024.
Dijelaskan Kajari, untuk perkara ini pihaknya juga masih melakukan penyidikan dengan meriksa saksi-saksi. Yakni saksi-saksi dari kantor Dispora itu sendiri yang dimintai keterangan terkait hal itu.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi PTSL, Kejari Palembang: Gugatan Tersangka Imaginer
BACA JUGA:117 Berkas Perkara Tuntas, Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti
"Yang jelas masih dilakukan penyidikan dengan meriksa saksi-saksi tidak bisa langsung dipublikasikan. Karena ini masih mengumpulkan bukti-bukti," terangnya.
Lanjutnya, mengenai kerugian negara juga masih belum diketahui karena masih dalam penghitungan BPKP. Dimana pihak Kejari OKI masih mencari benar tidaknya adanya kerugian negara. Termasuk jumlah nominalnya.
"Jadi saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik atas perkara ini untuk mengumpulkan bukti-bukti. Kalau sudah signifikan akan diinformasikan," bebernya.
Sambung Kajari, mengenai perkara di Dispora Kabupaten OKI ini yaitu terkait anggaran tahun 2022 kemarin. Dimana terindikasi ada kerugian negara.
BACA JUGA:Kejari OKI Hancurkan Sabu dengan Blender dalam Pemusnahan Barang Bukti Inkracht
BACA JUGA:Terindikasi Ada Kerugian Negara, Kejari OKI Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi Dispora
"Perkara Dispora ini, Kejari OKI tunduk dan patuh dalam mengumpulkan alat bukti. Dan apabila ada unsur pidana maka akan ditingkatkan," tegasnya.
Dikatakan, mengenai tindak pidana yang merugikan uang negara, Kejari OKI juga telah menangani perkara di Panwaslu Kabupaten OKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: