Hilangkan Nyawa Preman Kebal di Kertapati, 2 Terdakwa Dituntut Pidana Mati
JPU Kejari Palembang mengganjar pidana mati kepada 2 terdakwa kasus pembunuhan terhadap preman kebal di Kertapati.-Foto: Fadli/sumeks.co -
BACA JUGA:Napi Kasus Pembunuhan Pelajar Musi Rawas Ditemukan Tergantung Tak Bernyawa di Lapas Merah Mata
Seolah menjawab tantangan itu, keduanya pun kembali menemui korban Adios Pratama untuk menghujamkan sajam ketubuh korban yang dikenal memiliki ilmu kebal.
Tubuh korban Adios Pratama pun akhirnya terluka, usai senjata yang digunakan oleh kedua terdakwa dihujamkan ke tanah terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: