Terlalu, Korupsi Honor Imam Masjid Rp201 Juta Oknum ASN Asal OKI Divonis 2 Tahun Penjara

Terlalu, Korupsi Honor Imam Masjid Rp201 Juta Oknum ASN Asal OKI Divonis 2 Tahun Penjara

Latu Unra terdakwa korupsi honor Imam Masjid Kecamatan Lempuing Jaya OKI dihukum 2 tahun penjara--

BACA JUGA:Mantan Kasi Pidsus Kejari Palembang Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Oknum ASN Inspektorat Sumsel

Setelah dilakukan proses validasi data tersebut, kemudian di tetapkan oleh Bupati Kabupaten OKI dengan Surat Keputusan Bupati OKI Nomor 54/KEP/II/2022 Tanggal 13 Januari 2022 Tentang Pemberian Honorarium bagi Imam Masjid Desa, Imam Masjid Kecamatan dan Pendamping Ibadah Non Muslim se-Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022.

Adapun rincian dana honorarium Imam Masjid Kecamatan dan Imam Masjid Desa di Kecamatan Lempuing Jaya adalah sebagai berikut:

Imam Masjid Desa di Kecamatan Lempuing Jaya sebanyak 91 dengan besaran honorarium adalah sebesar Rp150.000 perorang dalam satu bulan selama satu tahun anggaran.

Lalu, Imam Masjid Kecamatan di Kecamatan Lempuing Jaya sebanyak 1 orang dengan besaran honorarium adalah sebesar Rp200.000 perorang dalam satu bulan selama satu tahun anggaran.

BACA JUGA:3 Oknum ASN Terjaring OTT Pungli di Jembatan Timbang Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Begini Modusnya

BACA JUGA:Tiga Tersangka Oknum ASN Pajak Nonaktif, Kembali Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Ada Apa?

Singkatnya, terdakwa Latu Unra menggunakan buku tabungan, kartu ATM dan nomor PIN ATM seyogyanya untuk honor Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Setidaknya ada 73 data honor imam masjid yang disinyalir telah digunakan oleh terdakwa Latu Unra untuk kepentingan pribadi.

Bahwa akibat perbuatannya, sebagaimana laporan hasil udit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp201.617.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: