BRAVO! Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan 85 Butir Ekstasi dan 25.280 Gram Sabu dari 3 Tersangka

BRAVO! Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan 85 Butir Ekstasi dan 25.280 Gram Sabu dari 3 Tersangka

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, dan Wakapolres Ogan Ilir, KOMPOL Helmi Ardiansah, di dampingi Kasat Res Narkoba, IPTU Ahmad Iqbal, memimpin rilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. --

Bersama para tersangka, polisi mengamankan satu buah plastik klip bening yang dibalut lakban dan tisu yang di dalamnya terdapat 47 butir pil ekstasi. 


Tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, yang berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir. --

Selain itu, polisi juga menemukan 17,889 gram serpihan ekstasi, yang disimpan kedua tersangka. 

Dari barang bukti yang dibawa kedua tersangka tersebut, mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000.

"Barang ini mereka beli dari pria berinisial D dengan harga Rp 10 juta, secara kontan," sebutnya. 

Setelah menangkap RRG dan AFR, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir juga berhasil mengamankan seorang pria yang juga sebagai pengedar narkoba berinisial EM, warga Desa Kasah Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:PWI-Polres Ogan Ilir Sepakat Tingkatkan Sinergitas Antara Mitra Kerjasama di Kabupaten Ogan Ilir

BACA JUGA:Tim Patroli Perintis Presisi Polres Ogan Ilir, Amankan 2 Terduga Pelaku Pungli di Pintu Tol Kramasan

Penangkapan tersangka EM ini, dilakukan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir pada 23 Juli 2024 lalu, di samping rumahnya sendiri.

Menurut Kapolres Ogan Ilir, dari tersangka, polisi mengamankan sembilan paket sabu dengan berat netto 25,280 gram, serta 38 butir pil ekstasi warga kuning kecoklatan berlogo berlogo singa. 

"Sabu dan ekstasi ini didapatkan tersangka dari seorang pria berinisial D di Palembang, dengan cara membeli seharga Rp 25 juta, tapi membayar uang muka dulu sebesar Rp 15 juta," terangnya. 

Kepada polisi, tersangka mengaku, apabila barang haram tersebut terjual habis, tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000.000.

Terhadap ketiga tersangka, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

BACA JUGA:Humas Polres Ogan Ilir Sebarkan Imbauan Larangan Membakar Lahan ke Sejumlah Titik di Wilayah Hukumnya

BACA JUGA:Pria di Ogan Ilir Cabuli Anak Berusia 13 Tahun Berulang Kali, Kini Mendekam di Satreskrim Polres Ogan Ilir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: