BRAVO! Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan 85 Butir Ekstasi dan 25.280 Gram Sabu dari 3 Tersangka
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, dan Wakapolres Ogan Ilir, KOMPOL Helmi Ardiansah, di dampingi Kasat Res Narkoba, IPTU Ahmad Iqbal, memimpin rilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Dimana, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan sedikitnya 85 butir ekstasi dan 25.280 gram sabu dari tiga tersangka.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo menyampaikan, diamankannya 85 butir ekstasi dan 25.280 gram sabu tersebut, berasal dari dua laporan polisi.
"Ada dua laporan polisi yang berhasil kita ungkap, dengan tiga tersangka yang kita amankan," terangnya saat konferensi pers, Jumat, 2 Agustus 2024.
Menurut Kapolres Ogan Ilir, dari 85 butir ekstasi dan 25.280 gram sabu yang diamankan tersebut, Polres Ogan Ilir telah berhasil menyelamatkan 423 jiwa.
"Alhamdulillah, dengan hasil tangkapan ini setidaknya kita bisa menyelamatkan 423 anak bangsa dari pengaruh Narkoba," ujarnya.
Di hadapan awak media, Kapolres Ogan Ilir pun memaparkan hal ihwal diamankannya tiga tersangka bersama barang bukti pil ekstasi dan sabu tersebut.
Penangkapan pertama, dilakukan anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir terhadap dua tersangka RRG dan AFR, yang keduanya merupakan warga Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Penangkapan dua pria yang merupakan pengedar narkoba ini, dilakukan pada 27 Juli 2024 di Jalan Lintas Tengah Palembang-Prabumulih Kelurahan Timbangan Kabupaten Ogan Ilir.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku bahwa ekstasi dan sabu tersebut, mereka dapatkan dari seorang berinisial D, warga Kabupaten PALI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: