Beredar Penampakan Foto Tahanan Rutan Pakjo Meninggal, Kuasa Hukum Berikan Penjelasan

Beredar Penampakan Foto Tahanan Rutan Pakjo Meninggal, Kuasa Hukum Berikan Penjelasan

Seorang tahanan Rutan Klas 1A Pakjo Palembang meninggal dunia di dalam kamar sel, kuasa hukum sebut tahanan tersebut sempat muntah darah.-Foto: edho/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Beredar beberapa foto diduga sosok tahanan kasus narkotika bernama Yogi Irawan, yang dikabarkan meninggal dunia dalam tahanan Rutan Pakjo Palembang.

Ada dua foto yang beredar dan diterima redaksi, Jumat 2 Agustus 2024, yang pertama foto saat semasa Yogi Irawan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dari foto yang pertama, Yogi Irawan nampak menggunakan peci hitam dan baju tahanan orange di dampingi kuasa hukum dari Posbakum PN Palembang.

Sementara satu foto lainnya terlihat Yogi Irawan telah terbujur kaku meninggal dan terdapat seperti bekas luka pada bagian leher sebelah kiri.

BACA JUGA:Tahanan Rutan Pakjo Meninggal Dunia di Kamar Sel, Keluarga Curiga Temukan Luka di Leher

BACA JUGA:Polisi Beberkan Detik-detik Napi Lapas Merah Mata yang Dihabisi Sesama Napi di Kamar, Otak Pelaku Pecatan TNI

Dikonfirmasi, pada kuasa hukumnya Yuliana SH membenarkan tentang kabar meninggalnya Yogi Irawan yang saat ini dalam upaya hukum penuntutan di persidangan.

"Orangnya pendiam, dan memang saat sidang ada terdapat benjolan di jidatnya namun katanya itu bisul," kata Yuli.

Dibeberkan Yuli, berdasarkan keterangan dari salah satu keluarga Yogi Irawan bahwa sebelum meninggal sempat muntah darah namun tidak tahu penyebabnya karena apa.

Saat itu, kata Yuli pihak keluarga saat dihubungi mengatakan bahwa jenazah Yogi Irawan akan dibawa oleh keluarga dari rumah sakit untuk dimakamkan ke Dusun 2, Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. 

BACA JUGA:Polisi Benarkan Tahanan Narkoba Meninggal Dunia di Rutan Pakjo Palembang

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tahanan Narkoba di Rutan Pakjo Palembang Dikabarkan Meninggal Dunia, Penyebabnya?

Dari penelusuran perkara, Yogi Irawan merupakan terdakwa kasus tindak pidana Narkotika dengan barang bukti berupa 10,7gram sabu.

Yogi Irawan didakwa telah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: