Ini Akibatnya Jika KTA Satpam ‘Mati’ Tak Diperpanjang, Tidak Bisa Bertugas Bahkan Tak Punya Kewenangan?

Ini Akibatnya Jika KTA Satpam ‘Mati’ Tak Diperpanjang, Tidak Bisa Bertugas Bahkan Tak Punya Kewenangan?

Ini akibatnya jika KTA Satpam ‘mati’ tak diperpanjang. foto: @jatanraspoldametrojaya --

SUMEKS.CO - Apa akibatnya jika KTA Satpam ‘mati’ atau tidak diperpanjang. Katanya Satpam tersebut tidak bisa bertugas bahkan tak punya kewenangan? 

Ini menjadi resiko Satpam yang KTA-nya mati dan sengaja tidak memperpanjang.

Satpam yang tidak diperpanjang ternyata dampaknya sangat luas bagi Satpam itu sendiri.  

Akun @jatanraspoldametrojaya memberikan penjelasan, sesuai dengan Perpol Nomor 4 tahun 2020, pasal 43 ayat 2.

BACA JUGA:Ikut Aksi Damai di Depan Kantor Bupati Muba, Mantan Satpam Tiba-Tiba Pingsan lalu Meninggal Dunia

BACA JUGA:Pukuli Anjing Satpam Dipecat Viral, Ternyata Pak Security Sedang ‘Kasih Paham’ Doggy Jangan Gigit Anak Kucing

“Anggota Satpam yang KTA-nya tidak aktif lebih dari 1 tahun itu tidak dapat bertugas menjadi anggota Satpam di tempat tugasnya,” jelasnya.

Jadi mereka tidak punya kewenangan sebagi Satpam di tempat tugasnya masing-masing.

“Itu resikonya”, tandasnya.

Konten @jatanraspoldametrojaya inipun langsung ramai di kolom komentar:

 

BACA JUGA:Ikut Aksi Damai di Depan Kantor Bupati Muba, Mantan Satpam Tiba-Tiba Pingsan lalu Meninggal Dunia 

BACA JUGA:Pukuli Anjing Satpam Dipecat Viral, Ternyata Pak Security Sedang ‘Kasih Paham’ Doggy Jangan Gigit Anak Kucing 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: