Polda Sumsel Resmi Tahan Tersangka Mantan Admin Agen Karpet yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,3 Miliar

Polda Sumsel Resmi Tahan Tersangka Mantan Admin Agen Karpet yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,3 Miliar

Tersangka kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar milik perusahaan akhirnya resmi ditahan penyidik Polda Sumsel. -Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kurang lebih 12 jam menjalani pemeriksaan, akhirnya Oktarina Permatasari alias Ririn (33), tersangka kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar milik perusahaan akhirnya resmi ditahan penyidik Polda Sumsel

Tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilaporkan Wanda Osnawi (44) selaku pemilik PD Terang Dunia di Talang Keramat Banyuasin.

Korban merupakan pemilik perusahaan agen karpet yang merupakan mantan bos dari tersangka Ririn.

Tersangka ditahan Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel terhadap tersangka yang sempat mangkir pada pemanggilan pertama.

BACA JUGA:Tersangka Penggelapan Uang Rp1,3 Miliar Mangkir dari Panggilan Polda Sumsel, Kirim Surat Sakit dari Bidan

BACA JUGA:Jalani Pemeriksaan 10 Jam! Tiko Aryawardhana Bantah Kasus Penggelapan dan Minta untuk Tak Libatkan BCL

Mangkirnya tersangka setelah memberikan surat alasan sakit yang hanya melampirkan surat izin sakit dari bidan.

Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka pada Selasa 30 Juli 2024 malam. 

Tersangka yang merupakan warga Jalan Malaka II, Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni ini dengan didampingi kuasa hukumnya Suwito Winoto SH.

Sebelum ditahan di sel Tahti, tersangka diantar penyidik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara M Hasan Polda Sumsel.

BACA JUGA:Dilaporkan Mantan Istri, Suami BCL Diduga Terjerat Kasus Penggelapan Hingga Rp6,9 Miliar

BACA JUGA:IRT di Palembang Laporkan Bandar Arisan ke Polisi, Bukan Karena Penggelapan Tapi Kasus Berat Ini!

"Iya benar sudah (ditahan)," ujar Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal dalam pesan singkat WhatApps (WA), Rabu 31 Juli 2024.

Sementara, Kuasa hukum tersangka, Suwito Winoto H mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum kliennya ini ke penyidik kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: