Polda Sumsel Resmi Tahan Tersangka Mantan Admin Agen Karpet yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,3 Miliar
Tersangka kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar milik perusahaan akhirnya resmi ditahan penyidik Polda Sumsel. -Foto: dokumen/sumeks.co-
"Ya, kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik, termasuk jika ditahan," sebut Suwito.
Terpisah, terkait penahanan terhadap tersangka ini, kuasa hukum pelapor, M Syarif Hidayat SH mengapresiasi langkah dari penyidik tersebut.
BACA JUGA:Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
"Sudah sepatutnya dan selayaknya jika tersangka ini ditahan. Karena pasti ada alasan obyektif adanya kekhawatiran penyidik tersangka bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tegas Syarif didampingi kuasa hukum pelapor lainnya, Debit Sariansyah SH.
Terbukti di pemanggilan pertama dia mangkir dari pemeriksaan, Syarif juga menyebut, surat izin sakit yang diberikan tersangka ternyata dibuat dengan mengelabui seorang bidan di kawasan Kalidoni.
"Surat sakit yang disampaikan oleh si tersangka ini sudah dicek penyidik ke bidan yang bersangkutan," tambahnya.
Dia juga membenarkan surat itu diberikan karena tersangka mengaku bosnya hendak menyuruhnya keluar kota sementara dia tidak mau.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Temukan Gratifikasi dan Penggelapan Uang dalam Kasus e-Warung, Modusnya?
"Bukan untuk alasan tidak mendatangi panggilan penyidik," tutup Syarif.
Diberitakan sebelumnya, antan karyawan PD Terang Dunia, agen karpet di Palembang berinisial OP alias Ririn (33) mangkir dari panggilan Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.
Ririn telah dijadikan tersangka dslam kasuss dugaan penggelapan perusahaan senilai Rp1,3 miliar.
Namun, sayangnya, pada pemanggilan perdana Jumat 25 Juli 2024 pagi, tersangka berhalangan hadir dengan alasan sakit.
BACA JUGA:Pencuri Motor Inventaris Desa Karang Agung Muba Ditangkap Kasus Penggelapan Motor di Palembang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: