Pengadaan CASN 2024, Yuk Cek Persyaratannya Sekarang dan Klik Link Berikut Ini, Buruan!

Pengadaan CASN 2024, Yuk Cek Persyaratannya Sekarang dan Klik Link Berikut Ini, Buruan!

Pemerintah Indonesia telah memastikan akan adanya pengadaan ASN di tahun 2024 ini. --

SUMEKS.CO - Pemerintah Indonesia telah memastikan akan melakukan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di tahun 2024 ini. 

Sayangnya, hingga saat ini, Pemerintah Indonesia belum memastikan jadwal seleksi pengadaan CASN formasi tahun 2024.

Akan tetapi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah resmi mengumumkan syarat pendaftaran untuk mengikuti seleksi CASN tahun 2024.

Persyaratan untuk mengikuti seleksi CASN tahun 2024 ini, tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Dikutip dari laman menpan.go.id, bahwa persyaratan untuk mengikuti seleksi CASN tahun 2024, ada beberapa hal, yaitu:

BACA JUGA:Pengadaan ASN 2024, Pemkab Ogan Ilir Berharap Tak Ada Pengurangan Formasi, Agustus Seleksi CPNS & PPPK?

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim dan Perum Bulog Kolaborasi Hadirkan Tunjangan Beras untuk ASN

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar. 

2. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. 

3. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 

4. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. 

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 

BACA JUGA:Bakal Naik Gaji Lagi Tahun Depan, ASN di Seluruh Indonesia Auto Girang Dong, Masa Nggak?

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS & PPPK, Bakal Diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2024, Berapa Besarannya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: