Kemenkumham Babel Selenggarakan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) 2024, Ini Tujuannya

Kemenkumham Babel Selenggarakan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) 2024, Ini Tujuannya

Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung di Hotel Santika Pangkalpinang pada Jumat, 26 Juli 2024, bertujuan un--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung di Hotel Santika Pangkalpinang pada Jumat, 26 Juli 2024, bertujuan untuk memberikan layanan dan informasi terkait Kekayaan Intelektual kepada masyarakat.

Ini termasuk perlindungan hukum terhadap hak cipta, paten, merek dagang, dan aspek hukum lainnya yang berkaitan dengan inovasi dan kreativitas.

Dengan tema "Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Bangka Belitung Melalui Pembangunan Ekosistem Kekayaan Intelektual" untuk kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) tahun 2024 menekankan pentingnya kekayaan intelektual dalam mendukung perkembangan ekonomi lokal.

Melalui pembangunan ekosistem kekayaan intelektual, diharapkan dapat meningkatkan inovasi, melindungi hak cipta, merek dagang, dan paten, serta mendorong pertumbuhan usaha dan investasi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:Milad ke-4 Yayasan Genlita Ukir Senyum Anak-anak Yatim Dhuafa: Jadikan Momen Ini Sebagai Ajang Saling Peduli

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Hadiri Penutupan dan Simulasi Kegiatan Pelatihan Pencegahan Karhutla di Sumsel

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, Harun Sulianto, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) tidak hanya memberikan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Ini diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk lebih aktif dalam melindungi karya dan inovasi mereka, serta memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai aset penting dalam pertumbuhan ekonomi lokal.

"Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Kep. Bangka Belitung," ujar Harun.

Pj. Gubernur, Safrizal ZA diwakili oleh Plt. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dr. Dra. Ellyana, M.Pd. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bangka Belitung memiliki potensi yang sangat besar dalam jalur ekosistem kekayaan intelektual mulai dari menciptakan, melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual untuk dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian daerah melalui ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.

BACA JUGA:SKD Catar Poltekip/Poltekim Palembang Selesai! Siapa Saja yang Lolos ke Tahap Berikutnya?

BACA JUGA:‘Jelas Hakim Brengsek!’, Sahroni Terkejut Lihat Bekas Ban Ditubuh Dini Sera Saat Audiensi di Komisi III DPR RI

"Pada tahun ini, Kantor Wilayah bersama Pemerintah Daerah dan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) telah mendaftarkan 3 Potensi Indikasi Geografis, yaitu Nanas Bikang dari Bangka Selatan, Teh Tayu Jebus dari Bangka Barat dan Madu Pelawan Namang dari Bangka Tengah," tutur Ellyana.

Dirjen Kekayaan Intelektual yang diwakili Direktur TI DJKI, Dede Mia Yusanti, M.L.S. menyampaikan Bangka Belitung merupakan Provinsi ke-20 dari penyelenggaraan Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di wilayah untuk Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: