Kenaikan Gaji PNS & PPPK, Bakal Diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2024, Berapa Besarannya?

Kenaikan Gaji PNS & PPPK, Bakal Diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2024, Berapa Besarannya?

Kabar gembira bagi PNS dan PPPK yang ada di seluruh Indonesia, Pemerintah akan menaikkan gaji PNS dan PPPK pada tahun depan. --

Menurut rencana, kenaikan gaji ini akan diterapkan dengan sistem gaji tunggal, yang mencakup satu jenis penghasilan. Yaitu, terdiri dari unsur jabatan dan tunjangan kinerja.

Gaji tunggal juga akan didasarkan pada sistem grading atau pemeringkatan nilai. Sistem grading ini memperhitungkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang dihadapi oleh PNS.

Melalui sistem grading, akan memiliki beberapa tahapan dengan nilai Rupiah yang berbeda-beda. Dengan demikian, memungkinkan adanya variasi gaji meskipun PNS tersebut berada dalam jabatan yang sama.

Dengan sistem grading ini berarti bahwa PNS dengan jabatan yang sama, bisa mendapatkan gaji yang berbeda, tergantung pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan masing-masing.

Diterapkannya sistem grading ini, diharapkan dapat menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan proporsional bagi seluruh PNS dan PPPK yang ada di Indonesia. 

BACA JUGA:PNS Terlibat Korupsi di Banyuasin: Masih Terima Gaji Pokok 50 Persen, Tapi...

BACA JUGA:Kuota Hingga 200.000 Peserta, Begini Tahapan dan Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Juli-Agustus 2024

Sebagaimana diketahui, tahun 2024 ini, pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen dengan tunjangan kinerja meningkat 100 persen serta adanya gaji ke-13.

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok PNS ditentukan oleh level golongan.

Jika ditambahkan dengan penilaian kinerja, beban kerja, dan risiko pekerjaan, maka total gaji akan lebih tinggi dari gaji pokok.

Meskipun dokumen tersebut belum mencantumkan besaran kenaikannya, arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 difokuskan pada empat tujuan utama.

Pertama, efektivitas dan efisiensi birokrasi. Kedua, peningkatan kualitas belanja pegawai dengan menjaga konsumsi aparatur negara.

BACA JUGA:Penerimaan CPNS & PPPK Masih Tarik Ulur, Pegawai Honorer Mulai Kalang Kabut, Status Hanya Tersisa 6 Bulan Lagi

BACA JUGA:3 CPNS dan 25 Jabatan Fungsional Pemkab OKU Timur Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah

Ketiga, ada reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: