Wanita Muda di Kapuas Live Streaming Tanpa Busana Diciduk, Baru 30 Menit ‘Goyang Dildo’ Dapat Rp700 Ribu

Wanita Muda di Kapuas Live Streaming Tanpa Busana Diciduk, Baru 30 Menit ‘Goyang Dildo’ Dapat Rp700 Ribu

Wanita muda di kapuas live streaming tanpa busana diciduk, baru 30 menit ‘goyang dildo’ dapat Rp700 ribu --

Pasal yang dikenakan pada pelaku adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: