Simak! Berikut Informasi SKD CPNS pada Kanwil Kemenkumham Sumsel

Simak! Berikut Informasi SKD CPNS pada Kanwil Kemenkumham Sumsel

Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, Rabu 1 November 2023 mengatakan, jadwal SKD khususnya pada Kanwil Sumatera Selatan akan diselenggarakan mulai tanggal 9 - 16 November 2023.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai memasuki tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, Rabu 1 November 2023 mengatakan, jadwal SKD khususnya pada Kanwil Sumatera Selatan akan diselenggarakan mulai tanggal 9 - 16 November 2023.

Rahmi menjabarkan, setelah melewati seleksi berkas dan masa sanggah, jumlah pelamar yang mengikuti tes SKD di Sumsel berjumlah 9.912 peserta. 

“Ada 1.790 pelamar yang mengajukan sanggahan dan hanya 19 pelamar yang diterima sanggahannya sehingga berhak mengikuti SKD,” ujar Rahmi.

BACA JUGA:Kondisi Istri Hamka ‘Bos Travel Umroh’ Masih Lemah, Polisi Terus Ungkap Misteri Kematian Suami dan Anaknya

Dari jumlah itu, lanjut Rahmi, sebanyak 9.730 akan mengiuti ujian di titik lokasi Sumsel, yang akan dilaksanakan di Gedung Rambang Semesta Palembang.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya berpesan kepada para peserta untuk mempersiapkan diri dan memahami tata tertib pelaksanaan tes yang sudah ditetapkan panitia pusat dan wilayah. 

“Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, sebaliknya kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sendiri,” tegas Kakanwil.

Pada pelaksanaan ujian SKD CPNS Kemenkumham 2023, Ilham memastikan seluruh tahapannya dilaksanakan transparan dan tidak dipungut biaya.

BACA JUGA:Manchester United Kehabisan Ide Cara Bermain, Paul Merson: Para Pemain Sudah Tak Percaya Erik Ten Hag

Nilai ujian peserta juga akan ditampilkan secara real-time melalui live streaming pada kanal youtube Kanreg VII BKN Palembang.

Ilham Djaya mengingatkan agar setiap peserta berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta mengikuti informasi resmi terkait seleksi CPNS di laman maupun media sosial resmi Kemenkumham.

Terakhir, Rahmi menyampaikan syarat penting bagi peserta tes, yakni diwajibkan membawa Kartu Peserta Ujian (asli) dan KTP Elektronik / Surat Perekaman Kependudukan (asli), serta hadir 90 menit sebelum pelaksanaan ujian SKD dimulai untuk melakukan registrasi, body checking, dan pemberian PIN.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: