PMN Dukung Keberlanjutan Proyek JTTS, Hutama Karya Optimis Perkuat Konektivitas & Perekonomian di Sumatera

PMN Dukung Keberlanjutan Proyek JTTS, Hutama Karya Optimis Perkuat Konektivitas & Perekonomian di Sumatera

PT Hutama Karya pastikan keberlanjutan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di tahun 2024 ini. --

Dalam rentang waktu 2015-2024 atau satu dekade berjalan, Hutama Karya telah melakukan penyerapan PMN yang diterima. 

"Hutama Karya melaksanakan kepercayaan investasi tersebut dengan capaian yang impresif," ujarnya. 

Hingga Juni 2024, ekuivalen panjang JTTS yang telah terbangun mencapai 954,8 km. Dimana, 800 km diantaranya telah beroperasi. 

Adapun total pembangunan tersebut, merupakan keseluruhan pembangunan JTTS tahap I, serta sebagian dari tahap II. 

Untuk diketahui, Hutama Karya mendapatkan tambahan PMN pada TA 2023 untuk Pembangunan JTTS sebesar Rp 28,8 Triliun. Sementara pada TA 2024 sebesar Rp 18,6 Triliun. 

BACA JUGA:437.979 Kendaraan, Melintas di JTTS pada H+3 hingga H+5 Idulfitri 1445 Hijriah

BACA JUGA:Tempat Wisata & Kuliner di Sekitar JTTS, Wajib Dikunjungi Bersama Keluarga Selama Libur Lebaran

Penambahan PMN pada kedua periode tersebut digunakan untuk penyelesaian JTTS Tahap I dan Pembangunan SebagianTahap II. JTTS Tahap I diproyeksikan akan selesai pada akhir tahun 2024. 


Keberlanjutan konektivitas JTTS di Pulau Sumatera didukung PMN yang diberikan Pemerintah. --

Selama penugasan, Hutama Karya membuktikan pengelolaan dana investasi yang berasal dari PMN dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

Hutama Karya mengedepankan implementasi Good-Corporate-Governance (GCG) serta mengacu pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dari segi pengawasannya, penggunaan PMN oleh Hutama Karya, dilakukan review setiap triwulan melalui audit internal oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI) PT Hutama Karya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 146/PMK.06/2022 tentang Penyusunan Kajian, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya. 

Secara eksternal, penggunaan PMN diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

BACA JUGA:Bingung Rute Mudik Lebaran 2024, Hutama Karya Luncurkan Panduan Digital, Mudik Lancar Jaya JTTS, Link di Sini

BACA JUGA:Mau Liburan Nataru? 5 Ruas Tol Bagian dari JTTS Ini Ternyata Masih Gratis Loh, Jangan Dilewatkan Ya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: