Kasus Mega Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar, Kuasa Hukum Minta Kejati Usut Sampai ke Hulunya

Kasus Mega Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar, Kuasa Hukum Minta Kejati Usut Sampai ke Hulunya

Kasus Mega Korupsi IUP Batubara Rp555 Miliar, Kuasa Hukum Minta Kejati Usut Sampai Kehilirnya--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidikan kasus mega korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp555 miliar, masih mengundang tanda tanya bagi tim kuasa hukum para tersangka.

Terutama datang dari Rizal Syamsul SH selaku kuasa hukum tersangka Budiman, Misri, Kusnadi dan Saiful yang menilai kasus tersebut masih harus dikaji lebih mendalam oleh penyidik Kejati Sumsel.

Didampingi rekannya Mardiansyah SH, diwawancarai Kamis 25 Juli 2024 ada beberapa poin ia sampaikan pertama mengenai nilai potensi kerugian negara Rp555 miliar saat ini masih menunggu hasil kajian selanjutnya dari tim audit kerugian negara.

"Pertama, kita masih mempertanyakan besaran dari potensi kerugian negara yang secara teknisnya masih menunggu hasil ril dari lembaga audit yang berkompeten," ucap Rizal Syamsul.

BACA JUGA:6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Senilai Rp555 Miliar, Kembali Jalani Pemeriksaan Penyidik Kejati Sumsel

BACA JUGA:Satu Tersangka Korupsi Izin Usaha Pertambangan Batu Bara di Lahat Pernah Jadi Anggota Senayan?

Lalu poin kedua, lanjut Rizal Syamsul menduga bahwa suatu tindak pidana korupsi itu apalagi berpotensi rugikan negara lebih dari setengah triliun ini tidak hanya sebatas bawahan yang terlibat.

Meskipun, menurutnya saat penetapan tersangka ada salah satunya merupakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Lahat periode 2010-2015.

Ia berharap, kepada penyidik Pidsus Kejati Sumsel dapat mengembangkan dan mendalami perkara ini supaya bisa turut serta menjerat pihak-pihak lainnya yang memang terlibat selain para tersangka.

"Kami meminta agar kasus ini terus diusut sampai ke hulunya," tegas Rizal Syamsul.

BACA JUGA:Begini Tampang 6 Tersangka Mega Korupsi Izin Tambang Batu Bara Berpotensi Rugikan Negara Rp555 Miliar

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Makan dan Minum Siswa Rumah Tahfidz ke PN Palembang

Masih kata Rizal, kliennya siap untuk buka suara apa yang mereka alami, dilihat dan apa yang mereka rasakan mengenai pihak-pihak mana saja yang diyakini turut terlibat.

Meski begitu, dirinya selaku tim kuasa hukum sangat mengapresiasi penyidik Pidsus Kejati Sumsel yang bisa mengungkap peristiwa mega korupsi dengan potensi kerugian negara bernilai fantastis mencapai Rp555 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: