Garong Duit Nasabah Rp1,7 Miliar, Eks CS Bank Cantik Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Garong Duit Nasabah Rp1,7 Miliar, Eks CS Bank Cantik Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Garong Duit Nasabah Rp1,7 Miliar, Eks CS Bank Cantik Ini Terancam 6 Tahun Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Puspita Rahayu, mantan karyawati (customer service/CS) sebuah bank plat merah di Kota Palembang terancam bakal jalani hari-hari dibalik jeruji besi lebih lama. Eks CS Bank cantik ini diduga meng-garong- duit nasabah hingga miliaran rupiah.

Pasalnya, Puspita Rahayu yang sebelumnya didakwa kasus penggelapan duit nasabah hingga Rp1,7 miliar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel selama 6 tahun penjara.

JPU Caesarini SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu 24 Juli 2024 kemarin menilai terdakwa eks CS Bank cantik, Puspita telah terbukti bersalah. Telah makan duit nasabah bank milik pemerintah.

Dalam uraian tuntutan pidananya, terdakwa Puspita Rahayu terbukti bersalah melakukan tindakan pidana kejahatan perbankan.

BACA JUGA:Lupa PIN BRImo? Jangan Panik! Begini Cara Cepat Membuat PIN Baru

BACA JUGA: Kredit BRIguna: Solusi Tepat untuk Liburan Seru dan Bebas Penat

"Dengan sengaja membuat dokumen palsu serta menilep duit  sejumlah nasabah tempat dirinya bekerja hingga lebih dari Rp1,7 Miliar," urai JPU dalam bacakan tuntutan pidana.

Masih dalam uraian tuntutan pidana, JPU menyebut Puspita Rahayu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana selama 6 tahun penjara," tegas JPU.

Selain pidana pokok, terdakwa Puspita Rahayu juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp100 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti pidana subsider 3 bulan penjara.

BACA JUGA:Cyrus Margono Berstatus Free Transfer Setelah Dilepas Panathinaikos B, Gabung Klub BRI Liga 1?

BACA JUGA:BRI Raih Predikat Low Risk dari Sustainalytics, Bukti Komitmen ESG Kuat

Atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa Puspita Rahayu eks Customer Service bank BUMN dihadapan majelis hakim diketuai Romi Sintra SH MH bakal mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Pledoi akan disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya secara tertulis pada gelaran sidang Rabu pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: