Kemenkumham Babel Gandeng Ombudsman Sosialisasikan Anti Gratifikasi dalam Pelayanan Publik

Kemenkumham Babel Gandeng Ombudsman Sosialisasikan Anti Gratifikasi dalam Pelayanan Publik

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Pelayanan Publik bertempat di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Senin 22 Juli 2024.--

Shulby juga menyampaikan tentang gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, yakni pemberian karena hubungan keluarga, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan.

Lalu pemberian pada penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan dan potong gigi atau upacara adat/agama lain paling banyak dengan batasan nilai pemberian Rp 1 Juta.

BACA JUGA:Infinix NOTE 40S Hadir di Tanah Air Hadirkan Layar 3D Curved 120 Hz, Harga? Rp2 Jutaan

BACA JUGA:Mirip Damkar Ojol Juga Punya Tugas Multifungsi Berdasar Order Costumer, Foto Bersama Bahkan Intip Pacar Orang

Kemudian penerimaan terkait dengan musibah atau bencana maksimal Rp 1 Juta per pemberi. Kemudian pemberian sesama pegawai pada pisah sambut, pensiun, promosi, dan ulang tahun (tidak berbentuk uang) paling banyak Rp 300 ribu dengan total pemberian Rp 1 Juta dalam 1 tahun dari pemberi yang sama.

Selanjutnya, pemberian kepada sesama rekan kerja paling banyak Rp 200 ribu (tidak dalam bentuk uang) dengan total pemberian Rp 1 Juta dalam 1 Tahun dari pemberi yang sama dan pemberian hidangan atau sajian yang berlaku umum.

Lalu, pemberian atas prestasi yang diikuti dengan biaya sendiri, Keuntungan/ bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum dan manfaat bagi seluruh peserta korporasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum.

Kemudian Seminar Kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi.

BACA JUGA:Pejabat Diminta Ikut Rasakan Aroma Busuk 4 Truk Sampah Ditumpuk Warga di Depan Kantor Bupati Sintang

BACA JUGA:Ikut Aksi Damai di Depan Kantor Bupati Muba, Mantan Satpam Tiba-Tiba Pingsan lalu Meninggal Dunia

Selain itu, penerimaan hadiah, beasiswa, atau tunjangan, baik berupa uang/ barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah/ pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kompensasi profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tupoksi dari pejabat/ pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan, dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai/kode etik.

Hadir langsung dalam kegiatan, Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, Kepala Lapas Pangkalpinang, Badarudin, Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono, Kepala Kanim Pangkalpinang, Alimuddin, Plt. Kepala LPKA Pangkalpinang, Ridha Ansari, Kepala Lapas Perempuan Pangkalpinang, Hani Anggraeni, perwakilan dari Lapas Sungailiat, Rupbasan Pangkalpinang.

Sementara hadir secara daring, Kepala Lapas Tanjungpandan, Gowim Mahali, Kepala Rutan Muntok, Achmad Adrian, Kepala Kanim Tanjungpandan, Rahmad Suharto dan Kepala Bapas Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: