Ketua Forum Kades di Ogan Ilir, Serahkan Senpi Ilegal Milik Warga ke Polsek Tanjung Batu
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, menerima serahan Senpi ilegal dari Ketua Forum Kades Kecamatan Tanjung Batu, Firmansyah, dalam rangka Operasi Senpi Musi 2024.--
"Ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar akan hukum dan bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin yang dapat dikenakan sanksi pidana," ujarnya, Minggu, 7 Juli 2024.
Lebih lanjut, Polres Ogan Ilir mengimbau kepada masyarakat lainnya yang masih menyimpan senjata api ilegal agar dengan kesadaran sendiri menyerahkannya ke Polres Ogan Ilir.
"Apabila senjata api diserahkan secara sukarela, kami tidak akan memproses secara hukum," tegasnya.
Namun, kata Kabag Ops, jika ditemukan oleh pihak kepolisian, pelanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat berat, yaitu, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: