Wanprestasi Utang Piutang Ratusan Juta Rupiah, Selain Digugat ke PN Kadis Perikanan Muara Enim Terancam Pidana
Wanprestasi Utang Piutang Ratusan Juta Rupiah, Selain Digugat Kadis Perikanan Muara Enim Terancam Pidana--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Disinyalir tidak ada itikad baik dalam penyelesaian utang piutang senilai ratusan juta rupiah, oknum Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kabupaten Muara Enim berinisial MFL digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Bahkan, saat ini perkara gugatan sederhana terkait cidera janji atau wanprestasi ini telah masuk ke agenda pembuktian perkara yang dipimpin hakim tunggal Kristanto Sahat SH MH.
Kuasa hukum pemohon gugatan Daud Dahlan SH MH dari kantor hukum Dr Saifuddin Zahri SH MH, diwawancarai Senin 8 Juli 2024 membenarkan adanya gugatan sederhana wanprestasi oleh kliennya berinisial MY.
Ia menceritakan, awal mula sebelum gugatan wanprestasi ini terjadi ketika pada tahun 2019 lalu kliennya MY ditawari kerjasama bisnis proyek bangun gedung salah satu kantor camat di Kota Palembang oleh tergugat MFL.
BACA JUGA:Gugatan Wanprestasi Pengusaha JW Nunggak Cicilan Mobil Vellfire, Abadi: Lunasi Atau Kembalikan
BACA JUGA:Gugatan Wanprestasi Nunggak Cicilan Vellfire Selama 8 Bulan, Pengusaha JW Bakal Disidang Pekan Depan
"Saat itu klien kami tertarik dengan kerjasama tersebut hingga mengirimkan uang Rp400 juta kepada tergugat yang saat itu menjabat sebagai salah satu Camat di Kota Palembang ini," ungkap Daud.
Didampingi Doni Effendi SH MH dan Nusmir SH MH, Daud Dahlan mengatakan dalam perjalanannya ternyata proyek yang dijanjikan tergugat MFL tidak ada sama sekali alias fiktif.
Adapun alasan dari tergugat MFL lanjut Daud sebagaimana dikatakan kliennya karena saat itu kondisi lagi dilanda pandemi Covid-19 sehingga seluruh proyek dibatalkan.
Singkatnya, kata Daud kliennya mencoba beberapa kali menagih uang yang telah diberikan kepada tergugat MFL namun nyatanya tergugat hanya berjanji mengembalikan dengan cara dicicil.
BACA JUGA:Wanprestasi Nunggak Cicilan Mobil Vellfire 8 Bulan, PT CSUL Gugat Debitur JW ke Pengadilan
BACA JUGA:Wanprestasi Berakhir Damai, PT SFI Terima Itikad Baik Debitur Sukarela Mengembalikan Mobil
Lebih lanjut diterangkan Daud, dari nilai uang Rp400 juta baru dibayarkan oleh tergugat MFL Rp180,8 juta dengan cara dicicil beberapa kali pada tahun 2021.
"Namun, untuk sisanya yakni Rp219,2 juta hingga saat ini belum dibayarkan oleh tergugat MFL, maka dari itu klien kami mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Palembang," kata Daud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: