Pastikan Coklit Sesuai Prosedur, Bawaslu Prabumulih Patroli Pengawasan
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih melakukan patroli pengawasan ke beberapa wilayah di Prabumulih.-Foto: Dian Cahyani/sumeks.co-
Proses pemutakhiran data segera akan dilangsungkan dan karena itu masa kerja Panterlih yang memiliki peran penting dalam suksesnya proses pemilihan Pilkada 27 November 2024 nanti sebentar lagi juga akan dilaksanakan.
Nantinya untuk Pantarlih dalam proses masa kerjanya akan melakukan pencocokan dan penilitian (Coklit) yang harus menggunakan sistem e-Coklit di Pilkada 2024.
BACA JUGA:Terobos Banjir, Coklit di Desa Curup Kabupaten PALI Jadi Tantangan Petugas Pantarlih
Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc Pilkada 2024 yang dibentuk oleh PPS.
Pada pelaksanaan kerjanya Pantarlih memiliki tugas untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan.
Berikut ini jadwal pengumuman Pantarlih Pilkada 2024 lengkap dengan masa kerjanya.
Mengutip Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024, hasil seleksi Pantarlih Pilkada 2024 akan diumumkan pada 21-23 Juni 2024.
BACA JUGA:Tolak Berikan Tanda Tangan, Oknum Pantarlih di Banyuasin Bacok Warga Saat Pendataan
BACA JUGA:Beratnya Perjuangan Petugas Pantarlih Banyuasin, Harus Merangkak di Lantai Jembatan
Namun demikian, Pada hari terakhir pengumuman, nantinya akan ditetapkan nama hasil seleksi Pantarlih, yakni 23 Juni 2024.
Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal lengkap seleksi calon Pantarlih Pilkada 2024:
13-17 Juni 2024: Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih
13-19 Juni 2024: Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih
BACA JUGA:2.189 Pantarlih di OKI Mulai Lakukan Coklit Data, Warga Siapkan KK dan KTP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: